Berita UtamaSukabumi

Dua Anggota Geng Motor Yang Terlibat Aksi Pembacokan di Citamiang Diringkus Polisi

×

Dua Anggota Geng Motor Yang Terlibat Aksi Pembacokan di Citamiang Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
#image_title

SUKABUMIKU.id – Unit Satuan Reskrim Polsek Citamiang Resor Sukabumi Kota berhasil meringkus dua anggota geng motor yang terlibat aksi penganiayaan terhadap dua orang warga Jalan Lamping, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, pada Minggu (20/11) lalu.

Keduanya berinsial SS (21) dan RMM (21) mereka diamankan polisi di dua lokasi berbeda. RMM ditangkap di sebuah warung di Kampung Pasirmunding Gegerbitung, sedangkan SS ditangkap di rumahnya di Gunungkarang RT. 002/011 Kelurahan Limusnunggal Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi, Selasa (22/11) malam.

“Alhamdulilah, polres sukabumi kota, dalam hal ini polsek citamiang berhasil mengungkap dan menangkap dua terduga pelaku penganiayaan yang terjadi pada minggu dini hari kemarin,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin kepada wartawan, Rabu (23/11/22).

BACA JUGA : Polres Sukabumi Kota Berikan Penghargaan Kapolsek Citamiang

Dari kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor yang dipergunakan para pelaku saat melakukan aksi penganiayaan yang mengakibatkan dua orang korban, SS dan MS mengalami luka sobek pada bagian kepala dan telinga.

“Tentunya ini merupakan keberhasil tugas yang patut diapresiasi, karena sebagaimana kita ketahui pula bahwa kasus penganiayaan yang sangat meresahkan masyarakat,” sambungnya.

Hingga saat ini, kedua terduga pelaku masih diamankan di Mapolsek Citamiang untuk kepentingan penyidikan polisi. Keduanya terancam pasal 351 Jo pasal 170 tentang penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Pada kesempatan ini pula, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, bila memang melihat atau mengetahui informasi mengenai suatu tindak pidana untuk segera menginformasikannya kepada kami, bisa secara langsung atau melalui Program Bebeja Kapolres, yaitu aplikasi pesan singkat di 082126054961, akun medsos maupun hotline Polri 110, sehingga upaya preventif bisa kita kedepankan dalam rangka harkamtibmas.” pungkasnya. (Ky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *