Berita SukabumiBerita UtamaSukabumi

Dugaan Kasus SPK Bodong di Dinkes Kabupaten Sukabumi, BJB : Kami Apresiasi Kejari Merecovery Uang Negara

×

Dugaan Kasus SPK Bodong di Dinkes Kabupaten Sukabumi, BJB : Kami Apresiasi Kejari Merecovery Uang Negara

Sebarkan artikel ini
#image_title

SUKABUMIKU.id– Bank bjb menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, yang telah mengungkap kasus Surat Perintah Kerja (SPK) bodong atau fiktif pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi.

Dugaan kasus SPK bodong atau fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi pada keuangan Kantor Cabang bank bjb Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, merupakan bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat di tahun anggaran 2016.

” Bank bjb memberikan ucapan terima kasih kepada kejaksaan yang telah membantu penagihan dan recovery keuangan negara,” Widi Hartoto sebagai Pemimpin Divisi Corporate Secretary.

BACA JUGA: 36 Perusahaan Terlibat Dugaan SPK Bodong di Dinkes Kabupaten Sukabumi

Widi menegaskan, bank bjb sebagai perusahaan komitmen mendukung upaya pemerintah, dalam hal ini lembaga penegakan hukum, upaya mencegah berbagai bentuk kejahatan keuangan. Untuk diketahui Kejari Sukabumi menerima uang titipan kasus SPK fiktif di Dinkes Kabupaten Sukabumi senilai Rp4,3 miliar. Uang tersebut baru sebagian dari jumlah kerugian negara yang mencapai Rp25 miliar. Kejari Kabupaten Sukabumi sendiri sudah memeriksa sejumlah saksi.

Sementara untuk menghitung uang titipan tersebut, pada Selasa, (15/11/2022), mulai sekitar pukul 16.00 WIB petugas dari bank bjb melakukan proses penghitungan dengan menggunakan mesin penghitung uang di aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA: Dugaan SPK Bodong di Dinkes Kabupaten Sukabumi, Kejari Dapatkan Rp 4.3 Miliar

Hadir dalam kesempatan tersebut menyaksikan langsung proses penghitungan uang Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, bersama Pimpinan bank bjb Cabang Palabuhanratu, Rahmat Abadi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *