Berita UtamaPolitik

Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Berganti? Ini Aturan Barunya

×

Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Berganti? Ini Aturan Barunya

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id– Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kota Sukabumi nampaknya akan segera berubah. Hal tersebut menyusul adanya Peraturan Bawaslu nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu.

Dengan adanya Perbawaslu tersebut mengharuskan dilakukan pleno ulang terkait struktur kelembagaan. Perbawaslu ini secara otomatis juga berlaku sejak diundangkan.

” Iya memang Perbawaslu nomor 3 tahun 2022 itu baru saja ditetapkan. Kita menunggu intruksi Bawaslu RI,” ujar Komisioner Bawaslu, Muhammad Aminnudin kepada Sukabumiku.id saat verifikasi faktual di Sekretariat Perindo Kota Sukabumi, Selasa (18/10/2022).

BACA JUGA : https://sukabumiku.id/bawaslu-kota-sukabumi-ajak-masyarakat-awasi-pemilu/

Pihaknya belum bisa memastikan, lantaran harus menunggu surat edaran dari Bawaslu RI, bagaimana proses pengelolaannya.

” Jumlah komisioner di setiap Bawaslu berbeda, ada yang 3 orang dan 5 orang. Kita tunggu edarannya,” ungkapnya.

Di dalam Perbawaslu itu kata Amin memang ada perubahan komposisi dan divisi. Untuk menetapkan perbuahan itu nanti akan diplenokan terlebih dahulu.

” Pleno yang menetapkan itu nanti tiga orang, siapa yang dirotasi dan menjabat sebagai ketua,” katanya.

Adapun perubahan berdasarkan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 adalah divisi pengawasan, hubungan masyarakat, dan hubungan antar lembaga. Berubah menjadi divisi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat.

Divisi hukum, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa. Berubah menjadi divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.

Sementara divisi sumber daya manusia, organisasi, dan data informasi Berubah menjadi divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, pelatihan, data, dan informasi. (Ky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *