Sukabumi

Kontraktor Pedestrian Ahmad Yani Siap Bertanggung Jawab Kecelakaan Tunggal Mobil Brio

×

Kontraktor Pedestrian Ahmad Yani Siap Bertanggung Jawab Kecelakaan Tunggal Mobil Brio

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – PT Bachtiar Marpa Prima pelaksana pembangunan pedestrian Jalan Ahmad Yani akan bertanggung jawab atas kasus kecelakaan tunggal mobil brio di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi yang terjadi beberapa waktu lalu.

” Iya kita sudah panggil pihak pelaksana pekerjaan pedestrian. Tinggal menunggu dari pihak korban,” ujar Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota, IPDA Jajat.

Dikatakan Jajat, pelaksana pekerjaan pedestrian sudah memberikan ruang komunikasi dengan korban yang langsung difasilitasi Unit Laka Polres Sukabumi Kota.

Tidak hanya itu pihak kontraktor cukup kooperatif dan bersedia mengganti semua kerugian korban khsusunya memperbaiki kendaraan yang rusak.

“Ya, pemborong cukup komperatif dan siap bertanggungjawab memperbaiki kendaraan. Tinggal ke dua belah pihak menunggu titik sepakat,” jelasnya.

Sementara itu, berkaca kepada kejadian tersebut, Jajat mengingatkan kontraktor untuk lebih memperhatikan Standar Operasional dan Prosedur (SOP).

Seperti melengkapi rambu-rambu yang dibutuhkan dan menambah penerangan jika proses pengerjaan dilakukan pada malam hari.

“Sebelumnya pengerjaan sempat dihentikan sementara, saat ini pengerjaan sudah kembali berjalan karena kontraktor akan memenuhi SOP yang ada,” katanya.

Lalu, Jajat mengingatkan kontraktor agar membenahi semua material pembangunan agar tidak menghambat arus lalu lintas.

“Apabila pekerjaan belum diselesaikan siang hari, dan masih terdapat material bangunan tersebut agar dibenahi sehingga tidak menghambat arus lalu lintas. Hal itu, untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas,” cetusnya.

Sementara itu, Perwakilan PT Bachtiar Marpa Prima, Salman mengaku, akan berupaya memperketat SOP dalam proses pengerjaan proyek pedestrian tersebut.

“Sesuai arahan Kanit Laka Lantas, kami akan menerapkan SOP pembangunan pedestrian secara maksimal,” sahutnya.

Salman menegaskan, selain memperketat SOP pengerjaan kontraktor juga bakal bertanggungjawab terhadap kerugian korban kecelakaan lalu lintas yang dialami mobil Honda Brio bernopol F 1159 TS.

“Kami akan bertanggungjawab atas kerugian pemilik Mobil Brio sesuai kesepakatan musyawarah yang dimediasi Unit Laka,” pungkasnya. (Ky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *