Berita SukabumiSukabumi

Pengedar Sabu Warga Lembursitu Kota Sukabumi Diringkus Polisi

×

Pengedar Sabu Warga Lembursitu Kota Sukabumi Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Polres Sukabumi Kota
DIAMANKAN: Polres Sukabumi Kota mengamankan pelaku pengedar narkoba. Foto: istimewa

SUKABUMIKU.id – Polres Sukabumi kota mengamankan pria warga Kampung Sukawarna RT4/1, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Lembursitu. Pria berinisial AH (32) terduga pengedar narkoba jenis sabu

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, Iptu Yudi Wahyudi mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah personelnya memancing pelaku untuk bertransaksi narkoba secara langsung.

“Ya, setelah itu anggota langsung mengamankan pelaku berserta barang bukti,” ungkap Yudi kepada Radar Sukabumi, Minggu (19/11).

BACA JUGA: Pengedar Sabu di Sukaraja Sukabumi Diringkus Polisi

Wahyudi menjelaskan, dari pengakuan pelaku barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang berinisial R yang kini masih buron untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi.

“Alhamdulilah peredaran narkoba ini, bisa kita cegah dengan menangkap AH berikut barang bukti narkoba jenis Sabu seberat 2,44 gram siap edar,” ujarnya.

Menurutnya, pelaku mengedarkan narkoba salah satunya dengan cara menempel hingga bertransaksi secara langsung.

“Dari keterangan pelaku, pengedaran narkoba tersebut dilakukan dengan cara tempel maupun transaksi langsung,” cetusnya.

BACA JUGA: Polres Sukabumi Kota Ringkus 3 Pelaku Pengedar Narkoba

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 (1), 114 (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Pelaku berserta barang bukti sudah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Ky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *