Berita UtamaSukabumi

Soal UMK 2023, Disnaker Kota Sukabumi Tunggu Keputusan Pusat

×

Soal UMK 2023, Disnaker Kota Sukabumi Tunggu Keputusan Pusat

Sebarkan artikel ini
PEMBUATAN KARTU AK1: Sejumlah warga saat melakukan pembuatan kartu kuning atau Ak1 di Disnaker Kota Sukabumi. Foto: Istimewa

SUKABUMIKU.id— Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi menunggu keputusan pemerintah pusat dalam menetapkan Upah Minimum kota/kabupaten (UMK) Sukabumi. Lantaran penepatan UMK tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

” Jadi UMK itu sekarang masih memberlakukan PP 36 tahun 2021, yang menentukan pemerintah pusat. Di daerah nanti menyesuaikan saja,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Kota Sukabumi, Ineu Nuraeni, Kamis (10/11/2023).

Informasinya Pemerintah pusat akan menaikan UMK di daerah, dibandingkan dengan tahun 2022.

BACA JUGA : Pemkot Sukabumi Siapkan BLT BBM untuk Sopir Angkot

” Kita hanya melakukan berbagai persiapan saja, dengan koordinasi dan konsolidasi kepada serikat pekerja, Apindo dan menunggu penetapan kenaikan UMK di provinsi,” katanya.

Untuk penetapannya sendiri sesuai aturan kata Ineu penetapan UMK provinsi itu 21 November dan untuk kabupaten atau kota pada 30 November. Saat ini pihaknya akan berkoordinasi dengan semua elemen yang terkait.

” Sehingga ketika nanti ada penetapan upah bisa berjalan kondusif di Kota Sukabumi,” ungkapnya.

Namun ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan Walikota diantaranya, tidak merekomendasikan nilai UMK kepada Gubernur yang tidak sesuai dengan formula pada PP 36 tahun 2021. Lalu, tidak merekomendasikan penyesuaian UMK terhadap UMK yang nilainya telah lebih tinggi dari batas.

Walikota juga tidak merekomendasikan nilai UMK yang nilainya lebih kecil dari UMP, dan tidak merekomendasikan upah minimum sektoral atau bukan minimum lain yang serupa dengan UMK.

“Terakhir menyusun langkah kebijakan strategis untuk mendorong penerapan struktur dan skala upah di wilayahnya,” jelasnya. (Ky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *