Berita UtamaSukabumi

SPI Sukabumi Desak Pemerintah Tanggapi Kasus Sengketa HGU dan Kriminalisasi Petani di Bantargadung

×

SPI Sukabumi Desak Pemerintah Tanggapi Kasus Sengketa HGU dan Kriminalisasi Petani di Bantargadung

Sebarkan artikel ini
Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Sukabumi yang juga merupakan pengamat politik, Rozak Daud

SUKABUMIKU.id – Sejak terbitnya Surat Keputusan Kementerian ATR/BPN RI pada tahun 2023, yang membatalkan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Bantar Gadung Sejati (BGS), konflik sengketa lahan di Desa Bantargadung, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, semakin memanas. Pada tahun 2023, Kementerian ATR/BPN RI mengeluarkan surat pembatalan atas perpanjangan HGU yang sebelumnya diberikan kepada PT. Bantar Gadung Sejati. Keputusan ini mengembalikan status tanah menjadi tanah negara dan mencabut sertifikat HGU perusahaan tersebut.

Masalah semakin rumit setelah PT. BG menggugat PT. BGS terkait sengketa badan hukum yang berujung pada keputusan yang memihak PT. BG. Sebelumnya, sejak 2012, petani yang menyewa lahan di bekas pemegang HGU PT. Bantar Gadung Sejati tidak bisa mengakses lahan mereka setelah perusahaan menutup jalan menuju lokasi garapan pada 2022. Meskipun petani sudah melaporkan masalah ini ke Polsek, Polres, dan BPN, upaya mereka tak kunjung mendapat respons yang memadai dari pihak berwenang.

Menurut informasi yang diterima, petani merasa hak mereka diabaikan, karena meskipun mereka terus membayar sewa tanah, akses jalan ke lahan ditutup tanpa adanya solusi dari perusahaan atau pemerintah. Akibat ketidakpuasan ini, pada 2022, portal yang menutup jalan tersebut dirusak oleh para petani, yang kemudian dilaporkan oleh pihak perusahaan sebagai tindakan pengrusakan.

Pada Juni 2024, pihak Polres Sukabumi akhirnya mengeluarkan surat perintah penyidikan dan pada akhir Oktober 2024, tiga petani ditahan atas dugaan pengrusakan. Tindakan ini memicu reaksi dari Serikat Petani Indonesia (SPI), yang melihat proses hukum ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap petani yang hanya memperjuangkan hak-hak mereka atas tanah yang sudah dibatalkan HGU-nya.

Ketua SPI Sukabumi Rozak Daud, menegaskan bahwa proses hukum terhadap petani ini terkait dengan pengajuan perpanjangan HGU oleh perusahaan. SPI menduga, kasus ini sengaja diproses untuk membungkam perjuangan petani yang tengah mengajukan hak mereka kepada negara.

“Kami menduga, tindakan hukum ini merupakan bagian dari upaya untuk memuluskan rencana perusahaan dalam memperoleh perpanjangan HGU, sementara petani yang berjuang atas haknya justru menjadi korban kriminalisasi,” ujar Rozak.

SPI juga menyoroti ketidakadilan dalam penegakan hukum, terutama karena laporan petani tentang dugaan pungutan liar atau praktik sewa menyewa tanah negara bekas HGU oleh perusahaan yang sudah disampaikan ke Saber Pungli pada Juni 2024 hingga kini belum mendapat tindak lanjut.

Sebagai respons terhadap situasi ini, SPI mengajukan sejumlah tuntutan sebagai berikut:

1. Stop Kriminalisasi Petani yang berjuang untuk hak mereka.
2. Pemerintah Daerah dan BPN agar bersikap tegas dengan menolak permohonan perpanjangan HGU PT. Bantargadung.
3.Bebaskan Ecen bin Toto, Pepen Supendi bin Endang, dan Komarudin bin Ukat, tiga petani yang saat ini ditahan.
4.Tangkap pelaku pungutan liar di bekas pemegang HGU PT. Bantargadung.

SPI menegaskan bahwa pemerintah harus bertindak tegas untuk melindungi hak-hak petani, serta memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil, tanpa memihak kepada kepentingan perusahaan yang berusaha memperpanjang HGU yang statusnya sudah dibatalkan. (Ky)