Sukabumi

Terapkan Sistem Merit, Pemkot Sukabumi Raih Predikat Baik Dari KASN

×

Terapkan Sistem Merit, Pemkot Sukabumi Raih Predikat Baik Dari KASN

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Pemerintah Kota Sukabumi menerima penghargaan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam acara Anugerah Meritokrasi KASN 2022 di Ballroom Puri Agung, Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Peraihan predikat baik dari KASN tersebut atas keberhasilan Pemkot Sukabumi dalam menerapkan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negera (ASN).

Penyerahan penghargaan disampaikan Ketua KASN Agus Pramusinto dengan dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

” Alhamdulillah mendapatkan penghargaan dari KASN sebagai pemda yang meraih predikat Baik atas keberhasilan menerapkan Sistem Merit dalam Manajemen ASN,” ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi usai menerima penghargaan dari KASN.

BACA JUGA : Pemkot Sukabumi Roadshow Sosialisasikan Pencegahan Stunting

Fahmi menerangkan, sistem merit ini harus dilaksanakan secara maksimal karena bagian dari reformasi birokrasi. Sehingga ke depan pemkot akan terus menguatkan dan memotivasi agar memenuhi target yang telah ditetapkan dalam manajamen ASN dan peningkatan layanan kepada warga.

“Pencapaian ini menjadi pemacu peningkatan dan perbaikan dalam manajemen ASN di instansi pemerintah,” imbuhnya.

Sementara itu Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan, penilaian dilakukan terhadap delapan aspek manajemen ASN. Ke delapan aspek itu yakni perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karir, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajihan penghargaan dan disiplin, perlindungan dan pelayanan dan sistem informasi.

” Sejak 2019 hingga akhir tahun 2022, KASN melakukan penilaian sistem merit terhadap 100 persen kementerian, 81 persen provinsi dan 70 persen kabupaten/kota dan secara total KASN menilai sistem merit di 460 intansi pemerintah,” ungkap Agus.

Hasilnya beragam yakni 60 kategori sangat baik, 157 kategori baik, 71 kategori kurang, dan kategori buruk 172.

“Mayoritas instansi pemerintah yang dinilai oleh KASN belum meraih kategori minimal baik dalam pemerapan sistem merit. Penghargaan ini harus menjadi pemacu perbaikan dalam manajemen ASN,” pungkasnya. (Ky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *