SUKABUMI – Kepatuhan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi terhadap kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) masih menjadi pekerjaan rumah. Sekitar 1.000 kendaraan yang digunakan ASN Pemkot Sukabumi tercatat belum melakukan daftar ulang (KTMDU).
Jumlah tersebut bukan sekadar persoalan administrasi. Jika dihitung dari potensi kewajiban pajaknya, nilai tunggakan kendaraan tersebut diperkirakan lebih dari Rp1 miliar.
Temuan itu terpantau melalui aplikasi Zonita Pamor (Zona Integritas Pajak Kendaraan Bermotor) yang digunakan untuk memonitor kepatuhan pembayaran pajak kendaraan, termasuk di kalangan aparatur pemerintahan.
Kepala Bapenda Provinsi Jawa Barat melalui Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kota Sukabumi, Iwan Juanda, mengatakan kendaraan yang tercatat bermasalah tersebut terdiri atas kendaraan roda dua dan roda empat.
Menurutnya, kondisi berbeda justru terlihat pada ASN Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang bertugas di wilayah Sukabumi. Berdasarkan data yang dimiliki, seluruh ASN Pemprov Jabar di wilayah tersebut telah memenuhi kewajiban pajak kendaraannya.
“Untuk ASN Pemprov Jawa Barat yang berada di wilayah Sukabumi, seluruhnya sudah melaksanakan kewajiban pembayaran pajak. Namun, untuk ASN di lingkungan Pemkot Sukabumi masih ada sekitar 1.000 kendaraan yang masuk kategori Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang atau KTMDU,” kata Iwan.
Data kendaraan yang belum memenuhi kewajiban tersebut, lanjut Iwan, telah disampaikan kepada Pemkot Sukabumi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Informasi serupa juga ditembuskan kepada Wali Kota Sukabumi agar dapat segera ditindaklanjuti.
Bagi Bapenda, persoalan ini menjadi penting karena ASN semestinya dapat menjadi contoh dalam menjalankan kewajiban sebagai warga negara, termasuk dalam hal pembayaran pajak.
“Potensinya lebih dari Rp1 miliar. Ini tentu sangat penting karena sebagian penerimaan pajak kendaraan akan kembali ke daerah melalui skema opsen pajak dan menjadi bagian dari penguatan Pendapatan Asli Daerah,” jelasnya.
Besarnya potensi tersebut membuat penyelesaian tunggakan kendaraan ASN tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan individu, tetapi juga beririsan dengan optimalisasi pendapatan daerah.
Bapenda menyebut terdapat sejumlah kemungkinan yang menyebabkan kendaraan belum melakukan daftar ulang. Faktor tersebut antara lain kelalaian pemilik kendaraan, lupa melakukan pembayaran, kondisi kemampuan keuangan, maupun tingkat kesadaran terhadap kewajiban perpajakan.
Karena itu, ASN yang kendaraannya masih tercatat memiliki tunggakan didorong segera menyelesaikan kewajibannya.
Di tengah persoalan tersebut, Bapenda Jawa Barat juga meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi mengenai program pemutihan pajak kendaraan yang belum resmi diberlakukan.
Iwan menegaskan, hingga saat ini belum terdapat program pemutihan denda pajak kendaraan yang berlaku di Jawa Barat.
Begitu pula dengan isu pembatasan pelayanan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) bagi kendaraan yang menunggak pajak. Kebijakan tersebut, kata dia, masih sebatas wacana dan dalam tahap kajian.
“Sementara wacana pembatasan pelayanan pengisian bahan bakar di SPBU bagi kendaraan yang menunggak pajak juga masih dalam tahap pengkajian dan belum diterapkan,” pungkasnya.

