Berita Utama

Pj Wali Kota Sukabumi Hadiri Ekspose Kasus SPBU Curang

×

Pj Wali Kota Sukabumi Hadiri Ekspose Kasus SPBU Curang

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Kementerian Perdagangan RI dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap praktik kecurangan di SPBU 34.43.111, Baros, Sukabumi, Jawa Barat. Ekspose hasil penegakan hukum ini dihadiri oleh Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso; Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin; Direktur Metrologi Kementerian Perdagangan RI, Sri Astuti; dan Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, pada Rabu (19/2/2025).

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menjelaskan bahwa investigasi yang dilakukan bersama Bareskrim Polri berawal dari laporan masyarakat. Hasilnya, ditemukan alat tambahan berupa Printed Circuit Board (PCB) yang dipasang pada empat unit pompa BBM. Alat ini diduga mengurangi volume takaran BBM yang diterima konsumen rata-rata 3% atau sekitar 600 ml per 20 liter.

“Kami menemukan bukti adanya alat tambahan yang mengurangi takaran BBM, menyebabkan kerugian bagi konsumen yang diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar per tahun,” ungkap Budi Santoso. Ia menegaskan bahwa tindakan ilegal ini melanggar undang-undang dan dapat dikenai sanksi pidana. Budi Santoso mengimbau pelaku usaha SPBU untuk tidak melakukan praktik kecurangan dan menekankan komitmen pemerintah untuk melindungi hak konsumen.

Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai sejak 9 Januari 2025 setelah adanya aduan masyarakat. “Kami akan mengembangkan kasus ini lebih lanjut untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dan menikmati keuntungan dari kecurangan ini,” tegasnya. Ia menambahkan, SPBU 34.43.111 Baros terbukti memasang PCB yang dilengkapi trafo arus listrik secara ilegal, merugikan masyarakat dalam jumlah besar. Bareskrim Polri telah menghadirkan empat saksi ahli dan menyatakan bahwa tindakan ini melanggar Pasal 27 Jo Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal.

Ekspose ini menjadi momentum penting dalam penegakan aturan dan perlindungan konsumen. Sinergi antara pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang sehat, transparan, dan berkeadilan. Langkah serupa diharapkan dapat diterapkan di daerah lain untuk mencegah praktik kecurangan dalam perdagangan.

(mrf/*)