SUKABUMIKU.id – Polsek Jampangkulon Polres Sukabumi menyerahkan dua unit sepeda motor yang sempat dicuri oleh pelaku curanmor di wilayah hukum polsek jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, senin (14/4/2025).
Dua unit motor tersebut berjenis Honda Beat bernomor polisi F 6941 UAW milik Acep Kurniadi warga Kampung Kiara Jangkung, Desa Cikarang, Kecamatan Jampangkulon dan Honda Revo yang sudah di modifikasi tanpa nomor polisi milik Nana Warga Kampung Nguluwung, Desa karanganyar, kecamatan jampangkulon.
Penyerahan tersebut dilakukan Kapolsek Jampangkulon Iptu Mukhlis dengan di dampingi para anggotanya di depan Mapolsek Jampangkulon.
“Kedua korban tersebut merupakan warga Jampangkulon namun TKP nya berbeda, untuk yang Honda Revo TKP nya di Kampung Nguluwung dan yang Honda Beat di tempat kerja pemilik,” kata Iptu Muhlis, Kapolsek Jampangkulon.
Iptu Muhlis menyerahkan juga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kepada kedua pemilik kendaraan sekaligus menyerahkan kendaraannya yang manjadi barang bukti curanmor tersebut.
“Untuk yang Honda Revo ini sebelumnya motor masih dalam keadaan bagus, namun setelah dicuri motor tersebut sudah berbeda bentuk, mulai dari bodi yang diubah hingga hilang, beruntung pemilik masih mengingatnya dari nomor rangka dan mesin yang masih sama dengan BPKB,” jelasnya.
Dengan kejadian ini ia menghimbau, masyarakat harus kembali mengaktifkan siskamling di setiap kampung ataupun ke RT an untuk meminimalisir terjadinya pencarian kembali.
Sementara itu, Acep Kurniadi pemilik motor Honda Beat mengaku tidak menyangka dengan apa yang terjadi, bahwa motor yang sempat dicuri bisa kembali.
“Say ucapkan terimakasih kepada Polsek Jampangkulon yang sudah bekerja untuk masyarakat, ini terasa mimpi karena dikira motor saya gak bakal kembali lagi dan Alhamdulillah berkat Unit Reskrim Polsek Jampangkulon kini motor saya bisa kembali,” singkatnya.