SUKABUMIKU.id – Bagi warga Kecamatan Kabandungan dan sekitarnya, Polres Sukabumi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling Online pada Sabtu, (24/5/2025). Lokasi pelayanan akan berlangsung di halaman Kantor Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C untuk seluruh pemilik SIM dari berbagai daerah di Indonesia. Untuk melakukan perpanjangan, pemohon wajib membawa fotokopi KTP atau Surat Keterangan pengganti E-KTP (suket) yang masih berlaku.
Beberapa ketentuan penting:
- Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis.
- Jika ada keperluan mendesak untuk memperpanjang lebih awal, silakan koordinasikan dengan petugas SIM Keliling.
- SIM yang sudah kedaluwarsa tidak bisa diperpanjang melalui SIM Keliling. Pemohon harus mengurus pembuatan SIM baru di Kantor Satpas terdekat, disertai E-KTP dan mengikuti ujian teori serta praktik.
Masyarakat diimbau untuk mengecek masa berlaku SIM masing-masing agar tidak terlewat dan bisa memanfaatkan kemudahan layanan ini. Apabila terdapat perubahan jadwal atau lokasi pelayanan, pihak Polres Sukabumi akan menyampaikan informasi terbaru secara resmi.(Sei)