SUKABUMI – Polres Sukabumi melalui Satuan Lalu Lintas kembali menghadirkan layanan SIM Keliling Online sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam mempermudah proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pelayanan SIM Keliling Online pada Kamis, 18 Desember 2025, dijadwalkan berlangsung di Pos Lantas Cidahu/Yomart Graha Setiabudi Cidahu, Kabupaten Sukabumi, mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang diterbitkan di seluruh wilayah Indonesia. Masyarakat yang akan melakukan perpanjangan diwajibkan membawa fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (suket) yang masih berlaku, serta menunjukkan dokumen asli kepada petugas di lokasi pelayanan.
Baca Juga : Klarifikasi Isu Pribadi Yuni Shara, Tetap Aktif Berkarya di Dunia Musik
Perpanjangan SIM dapat dilakukan paling cepat 14 hari sebelum masa berlaku habis. Bagi pemohon yang memiliki kepentingan mendesak dan ingin melakukan perpanjangan jauh sebelum masa berlaku berakhir, dapat berkoordinasi langsung dengan petugas atau operator SIM di lokasi pelayanan.
Sementara itu, bagi pemohon yang masa berlaku SIM-nya telah habis, tidak dapat dilayani melalui SIM Keliling Online. Pemohon diwajibkan mengurus penerbitan SIM baru di Kantor Satpas terdekat dengan membawa E-KTP dan mengikuti ujian teori sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polres Sukabumi mengingatkan bahwa jadwal, lokasi, dan jenis pelayanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu. Masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi terbaru melalui media sosial resmi Satlantas Polres Sukabumi.
Melalui layanan SIM Keliling Online ini, Polres berharap dapat memberikan kemudahan, kenyamanan, serta meningkatkan kepuasan masyarakat dalam mengakses pelayanan kepolisian, khususnya di bidang administrasi lalu lintas.(SE)

