SUKABUMI – DPRD Kabupaten Sukabumi menetapkan Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2026 serta melakukan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (19/12/2025).
Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyepakati penyesuaian jumlah Propemperda 2025 dari sebelumnya 19 rancangan peraturan daerah menjadi 18. Penyesuaian dilakukan sebagai bagian dari evaluasi kebutuhan regulasi dan efektivitas pelaksanaan kebijakan daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa satu rancangan peraturan daerah ditarik setelah melalui pembahasan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dan pihak eksekutif. Penarikan tersebut dilakukan untuk memastikan regulasi yang disusun benar-benar relevan dengan kebutuhan pembangunan daerah.
“Penyesuaian ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah, agar perencanaan regulasi lebih fokus dan terukur,” ujarnya.
Selain itu, rapat paripurna juga mengesahkan Rencana Kerja DPRD Tahun 2026 sebagai acuan pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD dalam menghadapi agenda pembangunan daerah ke depan.
Baca Juga: Pemkot Sukabumi Gelar Upacara Hari Bela Negara ke-77, Wali Kota Bacakan Amanat Presiden
Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, menyatakan bahwa pemerintah daerah menyetujui seluruh keputusan yang dihasilkan dalam rapat tersebut dan siap menindaklanjutinya dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
“Kesepakatan ini menjadi dasar bersama untuk memperkuat arah kebijakan daerah tahun 2026,” kata Bupati.
Rapat paripurna juga mengumumkan perubahan Alat Kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Demokrat sebagai bagian dari penyesuaian internal kelembagaan DPRD.

