Kabupaten Sukabumi

SIM Keliling Online Polres Sukabumi Hadir Sabtu 20 Desember 2025, Ini Lokasi dan Syarat Perpanjangannya

×

SIM Keliling Online Polres Sukabumi Hadir Sabtu 20 Desember 2025, Ini Lokasi dan Syarat Perpanjangannya

Sebarkan artikel ini
Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Hari Ini
Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Hari Ini. Foto : Sei / sukabumiku.id

SUKABUMI – Polres Sukabumi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling Online untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Layanan ini dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, (20/12/2025), bertempat di Pos Lantas Cidahu/Yomart Graha Setiabudi Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

SIM Keliling Online Polres Sukabumi khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang diterbitkan di seluruh wilayah Indonesia. Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM diimbau membawa fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (suket) yang masih berlaku, serta menunjukkan dokumen asli kepada petugas di lokasi.

Baca Juga :Pantai Taman Pandan Sukabumi, Destinasi Unggulan Ciracap yang Terus Diminati Wisatawan

Perpanjangan SIM dapat dilakukan paling cepat 14 hari sebelum masa berlaku habis. Bagi pemohon yang memiliki kepentingan mendesak dan ingin melakukan perpanjangan lebih awal dari ketentuan tersebut, dapat berkoordinasi langsung dengan petugas atau operator SIM di lokasi pelayanan.

Sementara itu, bagi pemohon yang SIM-nya telah melewati masa berlaku, layanan SIM Keliling tidak dapat digunakan. Pemohon diwajibkan mengurus penerbitan SIM baru di Kantor Satpas terdekat dengan membawa E-KTP dan mengikuti ujian teori sesuai peraturan yang berlaku.

Polres Sukabumi juga mengingatkan masyarakat bahwa jadwal, lokasi, dan pelayanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk mendapatkan informasi terbaru dan resmi, masyarakat disarankan memantau akun media sosial Satlantas Polres Sukabumi.

Dengan adanya layanan SIM Keliling Online ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Sukabumi dapat lebih mudah dan efisien dalam mengurus administrasi perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.(SE)