SUKABUMI – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Polres Sukabumi melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) kembali membuka layanan SIM Keliling guna memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan SIM Keliling dijadwalkan akan dilaksanakan pada Kamis, (15/1/2026), bertempat di Pos Lantas Cidahu, Kabupaten Sukabumi, mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Layanan ini secara khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang diterbitkan di seluruh wilayah Indonesia.
Kehadiran layanan jemput bola ini diharapkan dapat mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat sekaligus memberikan kemudahan dalam pengurusan administrasi berkendara. Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon diwajibkan menyiapkan sejumlah persyaratan, antara lain fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (suket) yang masih berlaku, SIM lama yang masih aktif, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan.
Baca Juga : Sarapan Murah Meriah di Sekitar Masjid Agung Sukabumi, Nasi Kuning Ibu Ika Jadi Rekomendasi
Polres Sukabumi mengimbau masyarakat agar melakukan perpanjangan SIM paling lambat 14 hari sebelum masa berlaku berakhir. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan mengajukan penerbitan SIM baru di Kantor Satpas terdekat dengan membawa E-KTP asli serta mengikuti ujian teori dan praktik sesuai peraturan yang berlaku.
Selain itu, masyarakat diharapkan untuk selalu memperhatikan informasi terbaru terkait jadwal, lokasi, dan waktu pelayanan SIM Keliling yang dapat berubah sewaktu-waktu. Informasi resmi dapat diakses melalui media sosial Polres Sukabumi.
Melalui layanan SIM Keliling ini, Polres Sukabumi mengajak masyarakat Cidahu dan sekitarnya untuk memanfaatkan kemudahan pelayanan demi memastikan kelengkapan dokumen berkendara tetap valid dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(SE)

