SUKABUMI – Warga Kabupaten Sukabumi yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Polres Sukabumi yang beroperasi hari ini, Kamis (22/1/2026).
Layanan SIM Keliling ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat, khususnya yang berdomisili di wilayah Warungkiara dan sekitarnya, karena tidak perlu lagi datang langsung ke Kantor Samsat Cibadak.
Lokasi pelayanan SIM Keliling Polres Sukabumi berada di halaman Pasar Cigombong, Kecamatan Warungkiara. Pelayanan dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Baca Juga : Hadapi PSBS Biak, Berguinho Tegaskan Tekad Pertahankan Puncak Klasemen
Adapun layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis, perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui SIM Keliling dan wajib mengurus pembuatan SIM baru di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).
Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM diimbau untuk menyiapkan persyaratan yang diperlukan, seperti SIM lama, KTP asli dan fotokopi, serta surat keterangan sehat dan tes psikologi sesuai ketentuan.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus menempuh jarak jauh ke kantor pelayanan utama.(SE)

