Kabupaten Sukabumi

Polres Sukabumi Buka Layanan SIM Keliling di Cikembar, Ini Jadwal dan Syaratnya

×

Polres Sukabumi Buka Layanan SIM Keliling di Cikembar, Ini Jadwal dan Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi
Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi. Foto : Sei/ sukabumiku.id

SUKABUMIPolres Sukabumi kembali membuka layanan SIM Keliling guna memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat, (23/1/2026), bertempat di Lapang Sepak Bola Bojong, Kecamatan Cikembar.

Pelayanan SIM Keliling akan dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Melalui layanan ini, masyarakat tidak perlu datang langsung ke Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk memperpanjang masa berlaku SIM.

Baca Juga : Ramuan Obat Kuat Stamina Pria dengan Akar dan Buah Pinang

Adapun layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemohon diwajibkan membawa sejumlah persyaratan administrasi, antara lain:

  1. SIM asli yang masih berlaku

  2. Fotokopi KTP sebanyak dua lembar

  3. Surat keterangan sehat dari dokter

  4. Surat keterangan lulus tes psikologi

Selain itu, pemohon juga diharuskan mengikuti proses pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan di lokasi layanan.

Polres Sukabumi mengimbau masyarakat agar datang lebih awal dan memastikan kelengkapan dokumen untuk menghindari antrean panjang serta memperlancar proses pelayanan.(SE)