Berita UtamaKabupaten Sukabumi

Gercep! Polisi Tangkap Pria Berkapak yang Viral Teror Wanita di Cicurug Sukabumi

×

Gercep! Polisi Tangkap Pria Berkapak yang Viral Teror Wanita di Cicurug Sukabumi

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI — Kepolisian bergerak cepat menangani kasus viral yang memperlihatkan seorang pria mengancam seorang perempuan menggunakan kapak di wilayah Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Pelaku yang diketahui bernama Budi (48) akhirnya berhasil diamankan polisi kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengatakan pihaknya langsung melakukan penelusuran begitu video kejadian tersebut beredar luas di media sosial dan menimbulkan keresahan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menjaga rasa aman, khususnya bagi masyarakat yang menggunakan transportasi umum.

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama pengguna transportasi umum. Pelaku pengancaman dengan senjata tajam yang viral di Cicurug sudah berhasil kami amankan kurang dari 24 jam setelah kejadian,” ujar Samian dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).

Baca Juga: Real Madrid Hancurkan Manchester City 3-0, Fede Valverde Cetak Hat-trick di Bernabeu

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Cicurug dan Unit Reskrim Polsek Parungkuda pada Kamis dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di Kampung Cibatu, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

“Sekira pukul 02.30 WIB di Kampung Cibatu, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, tim berhasil mengamankan diduga pelaku yang sebelumnya membawa senjata tajam,” kata Hartono.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku saat kejadian. Di antaranya satu buah kapak bergagang kayu, sebuah ponsel Oppo berwarna gold yang diduga digunakan untuk memotret korban, serta jaket merah yang dikenakan pelaku saat kejadian.

Baca Juga: Termasuk Curug Cibeureum, Wisata Alam TNGGP Ditutup Sementara Pada 20 Maret 2026

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, peristiwa tersebut bermula saat korban bernama Indah Lestari Putri sedang dalam perjalanan menuju tempat kerja menggunakan angkutan umum rute Cibadak–Sukabumi pada Rabu (11/3) pagi.

Di tengah perjalanan, tepatnya saat melintas di wilayah Parungkuda, pelaku diduga mulai melakukan tindakan tidak pantas terhadap korban.

Menurut Hartono, pelaku diduga melakukan pelecehan dengan menyentuh bagian paha dan kaki korban serta memotret tubuh korban tanpa izin.

“Diduga pelaku melakukan pelecehan terhadap korban dengan memegang paha dan kaki korban serta memfoto badan korban,” ujarnya.

Situasi memanas saat korban turun di wilayah Cicurug dan meminta pelaku menghapus foto yang telah diambil. Namun, permintaan tersebut justru memicu pelaku mengeluarkan senjata tajam.

Baca Juga: Nelayan Muda Tewas Tenggelam Saat Menembak Ikan di Pantai Cibuaya

Alih-alih menuruti permintaan korban, pelaku justru mengacungkan kapak sehingga membuat korban ketakutan.

Atas perbuatannya, pelaku kini harus berhadapan dengan proses hukum. Polisi menjeratnya dengan pasal terkait tindak pidana asusila dan ancaman kekerasan.

“Tersangka disangkakan Pasal 307 jo Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana asusila dan ancaman kekerasan,” kata Hartono.

Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Sukabumi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.