Berita UtamaKabupaten Sukabumi

Pemudik Jadi Korban Begal di Parungkuda Sukabumi, Polisi Berhasil Bekuk Pelaku

×

Pemudik Jadi Korban Begal di Parungkuda Sukabumi, Polisi Berhasil Bekuk Pelaku

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI — Aksi pembegalan terhadap pemudik di wilayah Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, berhasil diungkap aparat kepolisian. Dua pelaku yang sempat meresahkan masyarakat berhasil diringkus setelah melalui penyelidikan berbasis bukti digital.

Peristiwa tersebut menimpa Ahmad Kosim (27), warga Kecamatan Cikidang, yang tengah melakukan perjalanan mudik bersama istrinya, Silfi Yanti. Keduanya diserang saat melintas di kawasan Parungkuda pada Rabu (18/3/2026) dini hari.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menjelaskan bahwa korban dipepet oleh dua pelaku yang membawa senjata tajam.

Baca Juga: UPDATE Lalu Lintas Sukabumi: Pasar Cibadak Terpantau Padat Merayap, Sarankan Cari Jalan Alternatif

“Korban merupakan pemudik dari Jakarta yang sedang menuju kampung halamannya di Cikidang,” ujarnya.

Dalam kondisi terancam, korban sempat melakukan perlawanan hingga terjatuh dari sepeda motor. Namun, karena diancam menggunakan celurit, korban tidak dapat mempertahankan kendaraannya yang kemudian dibawa kabur oleh pelaku.

Polisi kemudian menemukan petunjuk penting di lokasi kejadian berupa senjata tajam yang ditinggalkan pelaku.

“Pelaku meninggalkan sebilah celurit di lokasi kejadian. Ini menjadi titik awal penyelidikan kami,” kata Samian.

Pengungkapan kasus selanjutnya dikembangkan oleh tim gabungan Sat Reskrim Polres Sukabumi bersama Dit Reskrimum Polda Jawa Barat. Berdasarkan hasil analisis rekaman kamera pengawas (CCTV), identitas para pelaku akhirnya berhasil diketahui.

Baca Juga: Pantau Pantai Palabuhanratu, Kapolres Sukabumi Ingatkan Bahaya Ombak dan Larangan Berenang Jauh

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, menyampaikan kedua pelaku berhasil diamankan pada Minggu (22/3/2026) malam di kediaman masing-masing.

Adapun pelaku yang ditangkap yakni Ari Pebriana (27) dan Asep Suryadi (35). Dari tangan keduanya, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor yang digunakan saat beraksi, dua unit telepon genggam, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Parungkuda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru.

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya para pemudik, untuk meningkatkan kewaspadaan selama perjalanan, terutama saat melintas di jalur sepi pada waktu rawan.