SUKABUMI – Ketegangan kembali terjadi di Desa Sukatani, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi. Ratusan warga kembali mendatangi kantor desa pada Kamis (30/4/2026), menuntut kejelasan atas janji perbaikan jalan yang sebelumnya disuarakan dalam aksi pada Senin (27/4/2026).
Kedatangan warga kali ini bertujuan meminta jawaban konkret dari kepala desa terkait tuntutan masyarakat, khususnya soal perbaikan infrastruktur jalan yang dinilai tak kunjung terealisasi selama beberapa tahun terakhir.
Namun, musyawarah yang melibatkan Forkopimcam Surade dan Kepala Desa Sukatani tidak berjalan mulus. Warga yang hadir terlihat tidak puas dengan penjelasan yang diberikan, hingga suasana sempat memanas dan ruang pertemuan dipenuhi ketegangan.
Baca Juga: Singgung Pengacara TR, Farhat Abbas: Gak Usah Ngejek, Kalah di Praperadilan Apa Gak Malu?
Salah seorang warga, Hodizah (50), mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap kinerja pemerintah desa. Menurutnya, selama empat tahun terakhir, tidak ada perubahan signifikan terhadap kondisi jalan di wilayah mereka.
“Masyarakat hanya ingin jalan diperbaiki. Tapi kenyataannya, selama ini tidak ada perhatian. Janji-janji itu terasa kosong,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tuntutan utama warga bukanlah konflik, melainkan perbaikan jalan yang layak. Namun, jika dalam waktu tertentu tidak ada realisasi, masyarakat berencana kembali mengambil langkah lanjutan.
“Kasih waktu saja. Tiga bulan kita lihat ada perubahan atau tidak. Kalau tidak, masyarakat akan bergerak lagi,” tegasnya.
Baca Juga: Ayah Kandung Nizam Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Siap Ajukan Gugatan Praperadilan
Hodizah juga menyebut aksi yang dilakukan warga bukan kali pertama. Bahkan, menurutnya, ini sudah menjadi aksi keempat yang dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kondisi yang tak kunjung berubah.
Sementara itu, Camat Surade, Suryana, menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti tuntutan warga sesuai aturan yang berlaku. Ia menyebut, seluruh aspirasi telah dituangkan dalam pernyataan resmi kepala desa.
Baca Juga: Ayah Kandung Nizam Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Siap Ajukan Gugatan Praperadilan
Terkait tuntutan agar kepala desa mundur, Suryana menjelaskan bahwa hal tersebut tidak bisa dilakukan secara sepihak dan harus melalui mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017.
“Pemberhentian kepala desa ada aturannya. Bisa karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan melalui mekanisme yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” jelasnya.
Ia menambahkan, pihak kecamatan telah memberikan pembinaan dan arahan kepada BPD agar memahami prosedur yang harus ditempuh jika tuntutan tersebut berlanjut.
“Kami sudah fasilitasi dan memberikan pemahaman terkait regulasi. Jika diperlukan, nanti akan melibatkan dinas terkait agar proses berjalan sesuai aturan,” katanya

