JAKARTA – Upaya pengusutan kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) berpotensi memasuki babak baru. Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, memilih jalur sebagai justice collaborator guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Dikutip dari merahputih.com, Langkah ini muncul setelah Sony menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Kamis, 4 Juni. Melalui penasihat hukumnya, Krisna Murti, disebutkan bahwa pernyataan kesediaan menjadi justice collaborator sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
Krisna menjelaskan bahwa kliennya secara langsung menyampaikan niat tersebut kepada penyidik. Ia menyebut, langkah itu diambil sebagai bentuk komitmen untuk mengungkap fakta lebih luas dalam kasus yang menyeret sejumlah pejabat BGN.
Baca Juga: Diduga Mengantuk Saat Menikung, Avanza Tabrak Pengendara Motor di Simpenan
“Pak Sony sudah menyampaikan dalam pemeriksaan bahwa dirinya siap menjadi justice collaborator,” ujar Krisna kepada wartawan.
Pengajuan resmi status tersebut rencananya akan dilayangkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Senin, 8 Juni. Pihak kuasa hukum menilai, keputusan ini dapat membuka tabir siapa saja yang diduga terlibat dalam praktik penyimpangan anggaran program MBG.
Menurut Krisna, kliennya siap membeberkan nama-nama yang selama ini berada di balik dugaan “bancakan” anggaran. Ia memastikan informasi tersebut akan diungkap dalam proses persidangan.
“Tujuannya jelas, untuk membuka siapa saja yang sebenarnya bermain dalam pengelolaan anggaran MBG,” katanya.
Baca Juga: Dishub Kota Sukabumi Cat Ulang Marka Stop Line di Simpang Sigodeg, Tingkatkan Keselamatan Pengendara
Di sisi lain, kondisi Sony disebut masih terpukul pasca penetapan sebagai tersangka dan penahanan di Rutan Salemba. Krisna menggambarkan situasi psikologis kliennya yang belum sepenuhnya stabil.
“Wajar kalau syok. Setelah dicopot dari jabatan, langsung ditetapkan tersangka dan ditahan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka, yakni Sony Sonjaya, Dadan Hindayana, dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga melakukan pelanggaran dalam penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai aturan.
Baca Juga: Dinkes Kota Sukabumi Dorong Seluruh Ibu Hamil Jalani Skrining Triple Eliminasi
Penyidik juga mendalami dugaan penyelewengan dana insentif sebesar Rp6 juta per hari yang seharusnya digunakan untuk operasional program. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan pengajuan justice collaborator ini, proses hukum diperkirakan akan mengarah pada pengungkapan aktor lain yang selama ini belum tersentuh. Perkembangan tersebut menjadi sorotan publik mengingat program MBG merupakan salah satu program strategis pemerintah di bidang pemenuhan gizi masyarakat.

