BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menemukan dugaan pelanggaran hak-hak pekerja saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan industri pengolahan batu kapur di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
Dalam sidak tersebut, Dedi menyebut terdapat sedikitnya 11 perusahaan yang diduga beroperasi tanpa izin resmi sekaligus belum memenuhi ketentuan ketenagakerjaan, mulai dari pemberian upah hingga jaminan sosial bagi pekerja.
“Saya keliling di Cipatat. Pertama, perusahaan-perusahaan itu banyak yang tidak terdaftar, karyawannya dibayar tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang. Tidak ada jaminan kesehatan, tidak ada jaminan hari tua,” ujar Dedi, Kamis (16/7/2026).
Baca Juga : Resep Es Buah Ximilu, Minuman Segar Berisi Aneka Buah untuk Cuaca Panas
Temukan dugaan pelanggaran di sejumlah perusahaan
Berdasarkan hasil pengecekan awal, dugaan pelanggaran tersebut terjadi di lebih dari 11 perusahaan pengolahan batu kapur di kawasan Cipatat.
Perusahaan yang diperiksa memiliki skala usaha yang beragam, mulai dari unit kecil dengan beberapa pekerja hingga pabrik yang mempekerjakan ratusan karyawan. Menurut Dedi, terdapat perusahaan yang memiliki sekitar lima pekerja, puluhan pekerja, bahkan mencapai sekitar 600 karyawan.
Selain persoalan ketenagakerjaan, Dedi juga menyoroti kondisi lingkungan kerja yang dinilai berisiko terhadap kesehatan dan keselamatan para buruh.
Soroti risiko kesehatan dan keselamatan kerja
Menurut Dedi, para pekerja setiap hari terpapar debu kapur yang cukup tinggi. Di sisi lain, aktivitas penambangan yang dilakukan di beberapa lokasi juga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pekerja.
“Gunung itu, di sisinya rapi, coba naik motor ke dalam. Itu sudah diambil di bagian bawahnya, maka potensinya bisa roboh,” kata Dedi.
Ia menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan kerja di kawasan pertambangan.
Disnaker diminta data seluruh pekerja
Menindaklanjuti temuan tersebut, Dedi meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat segera melakukan pendataan terhadap seluruh pekerja yang terdampak.
Pendataan dilakukan untuk mengetahui jumlah pekerja serta mengidentifikasi buruh yang diduga belum menerima hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Makanya saya meminta Kepala Disnaker identifikasi dulu karyawan ada berapa. Nanti karyawannya itu oleh saya akan diidentifikasi mereka yang tidak dibayar sesuai dengan ketentuan,” ujar Dedi.
Ia menegaskan, langkah pendataan dilakukan sebelum pemerintah mengambil tindakan terhadap perusahaan agar kebijakan yang diambil tidak berdampak pada hilangnya mata pencaharian para pekerja.
“Jangan sampai saya melakukan penindakan ke perusahaan, kemudian karyawannya nanti malah tidak bekerja,” kata Dedi.(SE)

