SUKABUMI – Upaya pelestarian Bahasa Widal terus mendapat dukungan dari berbagai pihak. Setelah proses pengusulan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) di tingkat nasional terus berjalan, DPRD Kota Sukabumi kini mendorong agar bahasa khas masyarakat Kelurahan Tipar tersebut dipersiapkan menuju pengakuan sebagai warisan budaya dunia oleh UNESCO.
Anggota Komisi III DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PPP, Fajar Kontara, mengatakan komitmen tersebut telah disampaikan saat Komisi III melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Kebudayaan pada tahun 2025. Dalam agenda tersebut, rombongan DPRD diterima langsung oleh Wakil Menteri Kebudayaan, Giring Ganesha Djumaryo.
Menurut Fajar, Bahasa Widal memiliki nilai sejarah dan identitas budaya yang layak dijaga sehingga perlu dipersiapkan secara serius agar dapat diakui tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga internasional.
“Kami berharap Bahasa Widal tidak berhenti pada pengakuan sebagai Warisan Budaya Tak Benda. Ke depan kami ingin budaya ini bisa diusulkan hingga memperoleh pengakuan UNESCO sebagai warisan budaya dunia,“ ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi dengan pemerintah pusat, terdapat sejumlah persyaratan administratif maupun substansi yang harus dipenuhi sebelum sebuah budaya dapat diajukan ke UNESCO. Dari total 17 persyaratan yang ditetapkan, saat ini sekitar 11 di antaranya telah terpenuhi.
“Masih ada beberapa tahapan yang harus dilengkapi. Mudah-mudahan seluruh persyaratan dapat segera dipenuhi sehingga proses pengusulan bisa terus berlanjut,“ katanya.
Fajar menuturkan, meski fungsi Bahasa Widal telah mengalami perubahan seiring perkembangan zaman, eksistensinya masih terjaga di tengah masyarakat. Jika dahulu dipercaya digunakan sebagai bahasa sandi pada masa penjajahan, kini Bahasa Widal lebih banyak dimanfaatkan sebagai bahasa komunikasi sehari-hari di lingkungan masyarakat, khususnya di kawasan Tipar.
“Sekarang Bahasa Widal lebih menjadi bagian dari pergaulan masyarakat. Memang penggunaannya sering dipadukan dengan bahasa Sunda, tetapi itu menunjukkan bahasa ini masih hidup,“ ungkapnya.
Komisi III DPRD Kota Sukabumi, lanjut Fajar, akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Sukabumi agar proses penetapan Bahasa Widal sebagai Warisan Budaya Tak Benda dapat segera terealisasi. Pengakuan tersebut dinilai penting untuk memperkuat identitas budaya daerah sekaligus menjadi langkah strategis dalam menjaga warisan leluhur agar tidak punah.
Fajar juga menilai Bahasa Widal memiliki keunggulan karena dapat dipelajari oleh seluruh kalangan tanpa batasan usia. Berbeda dengan warisan budaya lain yang membutuhkan keterampilan khusus, Bahasa Widal dinilai lebih mudah diwariskan kepada generasi muda melalui pendidikan maupun aktivitas sosial masyarakat.
Ia mengaku telah mengenal Bahasa Widal sejak duduk di bangku sekolah menengah pertama dan semakin memahami penggunaannya ketika tinggal di wilayah Tipar.
“Sejak SMP saya sudah mengenal pola dasar Bahasa Widal, seperti perubahan vokal menjadi Nya, Nyi, Nyu, Nye, Nyo. Sampai sekarang masih ingat karena memang menjadi bagian dari kebiasaan masyarakat,” pungkasnya.

