SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi terus memperkuat komitmennya dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Salah satu langkah nyata yang dilakukan yakni melalui kerja sama dengan Pengadilan Negeri Sukabumi untuk memberikan pembebasan panjar biaya perkara bagi warga tidak mampu, sekaligus memperkuat layanan bantuan hukum bagi kelompok rentan, termasuk para guru yang menghadapi persoalan hukum saat menjalankan tugasnya.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota Sukabumi dan Pengadilan Negeri Sukabumi yang berlangsung di Balai Kota Sukabumi, Senin (27/7/2026). Penandatanganan dihadiri Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana yang mewakili Wali Kota Sukabumi.
Bobby Maulana menegaskan, akses terhadap keadilan merupakan hak setiap warga negara tanpa memandang kondisi ekonomi. Karena itu, pemerintah daerah ingin memastikan masyarakat yang tidak mampu tidak lagi terbebani biaya perkara ketika mencari keadilan di pengadilan.
“Negara harus hadir memberikan perlindungan hukum bagi seluruh masyarakat. Keterbatasan ekonomi tidak boleh menjadi alasan seseorang kehilangan hak untuk memperoleh keadilan,” ujarnya.
Menurut Bobby, kerja sama tersebut juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan hukum yang lebih inklusif. Selain masyarakat miskin, perhatian juga diberikan kepada kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, perempuan, anak, hingga tenaga pendidik atau guru yang membutuhkan pendampingan hukum dalam menjalankan tugasnya.
Melalui kolaborasi ini, masyarakat tidak hanya memperoleh fasilitas pembebasan panjar biaya perkara, tetapi juga kemudahan dalam mendapatkan informasi hukum, konsultasi, hingga pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap sinergi bersama Pengadilan Negeri Sukabumi mampu memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat serta menciptakan sistem pelayanan peradilan yang semakin mudah diakses, cepat, dan berkeadilan, sehingga seluruh lapisan masyarakat, khususnya kelompok rentan dan para guru, mendapatkan kepastian serta perlindungan hukum yang setara, ” pungkasnya.

