SUKABUMI – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sukabumi menyatakan mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda). Namun, dukungan tersebut disertai sejumlah catatan agar transformasi perusahaan tidak menggeser fungsi utamanya sebagai penyedia layanan air bersih bagi masyarakat.
Pandangan itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Junajah Jajah, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (28/7/2026), saat membahas nota pengantar Bupati mengenai perubahan badan hukum perusahaan daerah air minum.
Menurut Fraksi PDI Perjuangan, perubahan status menjadi Perseroda merupakan langkah yang sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus dapat memperkuat tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Baca Juga: 10 Ribu Pakaian Bantuan Ditata Rapi, Penyintas Kebakaran Ciptamulya Kini Tinggal Memilih
Meski demikian, fraksi mengingatkan bahwa air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat sehingga pengelolaannya tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan perusahaan.
“Perubahan badan hukum tidak boleh menjadikan layanan air bersih semata-mata berorientasi pada profit,” tegas Junajah.
Fraksi PDI Perjuangan meminta Pemerintah Kabupaten Sukabumi memastikan tarif air tetap terjangkau, khususnya bagi pelanggan sosial dan masyarakat berpenghasilan rendah. Selain itu, mekanisme pengawasan publik dinilai perlu diperkuat agar kualitas pelayanan tetap terjaga setelah perubahan status badan hukum.
Baca Juga: Jangan Tunggu Produk Terkenal, Dewi Asmara Minta UMKM Segera Daftarkan HKI
Perlindungan terhadap hak dan kesejahteraan pegawai juga menjadi perhatian fraksi. Menurut Junajah, proses transformasi perusahaan hendaknya tidak menimbulkan dampak negatif terhadap para karyawan yang selama ini menjadi bagian dari pelayanan air minum daerah.
Dalam pandangannya, Fraksi PDI Perjuangan juga mengingatkan agar peluang kerja sama dengan pihak swasta tidak mengurangi peran pemerintah daerah sebagai pengendali utama layanan air minum. Pemerintah dinilai harus tetap memiliki kendali penuh untuk menjamin akses masyarakat terhadap air bersih yang aman, berkualitas, dan terjangkau.
Selain menyampaikan dukungan beserta sejumlah catatan, fraksi meminta pemerintah memberikan penjelasan lebih rinci mengenai kondisi cakupan pelayanan air minum saat ini, nilai aset perusahaan, kontribusi dividen terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga strategi memperluas jaringan perpipaan bagi masyarakat yang belum terlayani.
Fraksi PDI Perjuangan berharap perubahan Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda mampu meningkatkan daya saing perusahaan dan memperkuat kinerja BUMD. Namun, peningkatan kontribusi terhadap PAD harus tetap berjalan seiring dengan fungsi sosial perusahaan sebagai penyedia layanan dasar bagi masyarakat.

