Nasional

Pemerintah Tegaskan Pabrik Gula Wajib Punya Kebun Tebu, Dukung Target Swasembada Gula

×

Pemerintah Tegaskan Pabrik Gula Wajib Punya Kebun Tebu, Dukung Target Swasembada Gula

Sebarkan artikel ini
Potret ilustrasi mentan sedang berada di kebun tebu. (Foto: FB BRMPjakarta/ Yosep Taryawan)

JAKARTA – Pemerintah kembali menegaskan kewajiban industri gula memiliki kebun tebu sendiri sebagai langkah memperkuat produksi gula nasional dan mempercepat target swasembada gula yang menjadi arahan Presiden Prabowo Subianto. Dikutip Sukabumiku.id, Kamis (30/7/2026), kebijakan tersebut bukan merupakan aturan baru, melainkan penegasan atas regulasi yang telah berlaku sejak 2013.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan kewajiban tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98 Tahun 2013 dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Dalam aturan tersebut, setiap unit pengolahan hasil perkebunan yang menggunakan bahan baku impor diwajibkan membangun kebun sendiri paling lambat tiga tahun setelah mulai beroperasi.

Baca Juga : Resep Es Pokat Kopi, Perpaduan Alpukat dan Kopi yang Segar dan Mengenyangkan

“Ini bukan aturan baru, tetapi penegakan aturan yang selama ini longgar diterapkan,” tegas Amran.

Menurut Amran, setiap perusahaan pengolahan gula wajib memiliki kebun tebu yang mampu memasok sedikitnya 20 persen kebutuhan bahan baku pabrik. Namun, hingga kini tingkat kepatuhan industri masih dinilai rendah.

Dari 11 perusahaan gula rafinasi yang beroperasi di Indonesia, hanya satu perusahaan yang disebut telah memenuhi kewajiban tersebut sejak aturan diberlakukan pada 2014. Sementara perusahaan lainnya diduga masih bergantung pada bahan baku impor tanpa memiliki kebun tebu sendiri.

Impor Dinilai Rugikan Industri dan Petani

Pemerintah menilai rendahnya kepatuhan tersebut turut menyebabkan gula rafinasi berbahan baku impor membanjiri pasar konsumsi domestik. Kondisi itu berdampak pada melemahnya daya saing gula produksi dalam negeri.

Akibatnya, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dilaporkan mengalami kerugian sekitar Rp600 miliar. Sementara PT Sinergi Gula Nusantara juga mencatat kerugian hingga Rp680 miliar sepanjang 2025.

Dampak tersebut juga dirasakan petani tebu. Harga molase atau tetes tebu turun dari sekitar Rp1.900 menjadi Rp1.000 per liter pada Maret 2026.

Di Jawa Timur, ribuan ton gula hasil panen petani sempat menumpuk di gudang karena tidak terserap pasar. Nilai gula yang tidak terserap diperkirakan mencapai 1,6 juta ton dengan potensi kerugian ekonomi sekitar Rp4 triliun hingga Rp7 triliun.

Kondisi tersebut memicu aksi protes petani di sejumlah daerah, termasuk di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang menuntut perbaikan tata niaga gula dan perlindungan terhadap hasil panen mereka.

Pemerintah Akan Perketat Aturan

Sebagai tindak lanjut, pemerintah memperluas penegasan kewajiban kepemilikan kebun tebu kepada seluruh pabrik gula kristal rafinasi dan importir gula.

Seluruh pelaku usaha diwajibkan membangun kebun tebu sendiri agar tidak lagi sepenuhnya bergantung pada impor bahan baku.

Amran juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antara bunyi pasal dan penjelasan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 yang dinilai membuka celah bagi perusahaan untuk menghindari kewajiban tersebut.

Karena itu, Kementerian Pertanian akan mengusulkan revisi aturan tersebut bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

Langkah tersebut sejalan dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta pemerintah menghapus pengecualian bagi produsen gula kristal rafinasi sehingga seluruh perusahaan diwajibkan membangun kebun tebu secara terintegrasi.

Peremajaan Kebun Dipercepat

Selain memperketat regulasi, pemerintah juga mempercepat program peremajaan tanaman tebu atau bongkar ratoon sebagai bagian dari pembenahan sektor pergulaan nasional.

Program tersebut ditargetkan mencakup 100.000 hektare lahan pada 2026 dan meningkat menjadi 150.000 hektare pada 2027.

Langkah ini dinilai penting mengingat sekitar 85 persen tanaman tebu nasional telah berusia tua sehingga produktivitasnya terus menurun.

Pemerintah berharap penertiban industri gula, pembangunan kebun tebu oleh pelaku usaha, peremajaan tanaman, serta pembenahan tata niaga dapat mempercepat tercapainya swasembada gula nasional dalam dua tahun, sesuai target yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.(SE)