SUKABUMI – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat menghentikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Cicareuh, Desa Boyongsari, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, Rabu (5/8/2026).
Penghentian dilakukan setelah petugas ESDM Jawa Barat turun ke lokasi dan mengidentifikasi aktivitas penambangan tersebut tidak mengantongi izin.
Petugas kemudian memasang spanduk larangan sebagai tanda penghentian kegiatan di lokasi yang sebelumnya menjadi sorotan masyarakat karena dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan dan kualitas aliran sungai.
Baca Juga: Kantor Kecamatan Surade Dibangun dengan Anggaran Rp2,9 Miliar, Siap Hadirkan Layanan Lebih Optimal
Penata Pengelolaan Pertambangan ESDM Jawa Barat, David, mengatakan berdasarkan hasil identifikasi, kegiatan penambangan tersebut tidak memiliki perizinan.
“Pertama tidak ada izin. Yang kedua, sesuai SOP kami telah melakukan identifikasi terhadap dugaan aktivitas tersebut dan memasang spanduk larangan sebagai bentuk penghentian kegiatan. Secara ketentuan, apabila memang belum memiliki izin, ada sanksi pidana,” kata David.
Penanganan tidak berhenti pada pemasangan larangan karena ESDM Jawa Barat akan mengirimkan surat peringatan kepada pihak yang diduga melakukan aktivitas penambangan.
ESDM juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti aktivitas PETI tersebut.
Sebelum ESDM turun tangan, Forkopimcam Bantargadung telah melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pada Senin (3/8/2026) setelah menerima laporan dari masyarakat.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sedikitnya tiga titik bekas galian di bantaran Sungai Cicareuh.
Petugas juga menemukan indikasi aktivitas penambangan menggunakan mesin alkon untuk menyedot material berupa batu dan pasir dari dasar sungai.
Baca Juga: Kekeringan Meluas, 2.383 KK di Empat Kecamatan Kota Sukabumi Terdampak
Camat Bantargadung Syarifuddin Rahmat sebelumnya menegaskan pemerintah kecamatan bersama Forkopimcam akan mengambil tindakan terhadap kegiatan pertambangan emas tanpa izin tersebut.
“Kami akan melakukan penertiban secara tegas bersama Forkopimcam Bantargadung. Pertambangan emas di sungai itu termasuk PETI atau ilegal yang bisa merusak ekosistem sungai,” kata Syarifuddin.
Selain kerusakan ekosistem, pemerintah kecamatan mengkhawatirkan kemungkinan penggunaan bahan berbahaya dalam proses pengolahan emas.
“Kami juga khawatir adanya penggunaan merkuri yang dapat mencemari sungai dan mengganggu kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: Wamendikdasmen Soroti Anak Tidak Sekolah di Sukabumi, Pemda Diminta Perkuat Kolaborasi Pendidikan
Namun, berdasarkan informasi yang tersedia, belum terdapat hasil pemeriksaan yang memastikan adanya penggunaan maupun pencemaran merkuri di Sungai Cicareuh.
Kepala Desa Boyongsari Deden mengatakan aktivitas penambangan di lokasi tersebut sebenarnya pernah dihentikan sekitar dua bulan sebelumnya.
Berdasarkan laporan yang diterima pemerintah desa, aktivitas penambangan kemudian diduga kembali berlangsung hingga akhirnya kembali ditertibkan.
Deden juga menyoroti penggunaan mesin alkon untuk menyedot material dari dasar sungai yang dikhawatirkan mengubah kondisi bantaran dan meningkatkan risiko banjir ketika musim hujan.
Penghentian aktivitas PETI tersebut diharapkan dapat mencegah kerusakan lingkungan lebih luas, mengingat aliran Sungai Cicareuh bermuara ke Sungai Cimandiri.

