SUKABUMI – Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKB, Dadang Hermawan, terus mendorong penguatan kelembagaan dan perlindungan bagi para penyadap gula kelapa di wilayah Pajampangan.
Salah satu langkah yang dilakukan yakni memfasilitasi terbentuknya Asosiasi Penyadap sebagai wadah bersama bagi para pekerja penyadap gula kelapa yang selama ini tersebar di sejumlah wilayah.
Selain pembentukan asosiasi, Dadang juga mendorong agar para penyadap mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan secara kolektif.
Baca Juga: KDM Respons Santai Konten Nyeleneh DJ Doni, Salim Dower dan Cepot Kevin
Program tersebut ditujukan bagi sekitar 400 penyadap gula kelapa yang saat ini tersebar di Kecamatan Ciracap dan Waluran. Ke depan, cakupan perlindungan tersebut diharapkan dapat diperluas hingga Kecamatan Surade.
Dadang mengatakan, profesi penyadap gula kelapa memiliki peran penting dalam menopang perekonomian masyarakat. Namun, para pekerja tersebut juga menghadapi berbagai risiko dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya sehingga perlu mendapatkan perlindungan.
“Kita ingin para penyadap ini memiliki wadah bersama melalui asosiasi. Kemudian kita dorong agar mereka bisa mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan secara kolektif,” ujar Dadang, Jum’at (7/8/2026).
Baca Juga: BPBD dan Mahasiswa KKN Edukasi Mitigasi Bencana ke Ratusan Siswa SMPN 1 Simpenan
Menurutnya, pembentukan asosiasi tidak hanya menjadi wadah komunikasi, tetapi juga diharapkan dapat memperkuat posisi para penyadap dalam mengembangkan usaha serta memperjuangkan kepentingan dan kesejahteraan anggotanya.
Dengan adanya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara kolektif, para penyadap diharapkan memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko yang berkaitan dengan pekerjaannya.
“Untuk tahap awal sekitar 400 penyadap yang ada di Ciracap dan Waluran. Ke depan kita berharap bisa diperluas ke Kecamatan Surade, sehingga semakin banyak penyadap yang mendapatkan perlindungan,” katanya.
Dadang berharap pemerintah, pelaku usaha, komunitas penyadap dan pihak terkait dapat bersinergi dalam mewujudkan perlindungan bagi pekerja sektor penyadapan gula kelapa.
Langkah tersebut dinilai penting agar para penyadap tidak hanya memiliki wadah organisasi, tetapi juga memperoleh perhatian terhadap aspek keselamatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

