SUKABUMI – UOBK RSUD R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, aman, nyaman, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Komitmen tersebut dituangkan dalam Standar Pelayanan di Lingkungan UOBK RSUD R. Syamsudin, S.H. yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur UOBK RSUD R. Syamsudin, S.H. Nomor 139 Tahun 2023.
Standar pelayanan tersebut menjadi salah satu acuan dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan rumah sakit agar masyarakat memperoleh layanan dengan prosedur dan kualitas yang jelas serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam informasi yang dipublikasikan UOBK RSUD R. Syamsudin, standar pelayanan disusun sebagai bagian dari upaya memberikan pelayanan publik yang profesional, aman, nyaman, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Baca Juga: Oknum Kades Tamanjaya Terjerat Kasus Narkoba, Paoji Nurjaman Minta Seleksi Calon Kades Diperketat
Terdapat sejumlah dasar hukum yang menjadi landasan standar pelayanan tersebut, di antaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Selain itu, standar pelayanan juga mengacu pada peraturan terkait lainnya yang berlaku dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan kesehatan.
Dalam pelaksanaannya, UOBK RSUD R. Syamsudin menyatakan komitmen untuk menghadirkan pelayanan yang profesional, aman, nyaman, transparan, dan akuntabel.
Pelayanan profesional diarahkan agar diberikan oleh tenaga yang kompeten, sementara aspek keamanan menempatkan keselamatan pasien sebagai salah satu perhatian utama.
Sementara itu, lingkungan dan proses pelayanan yang kondusif menjadi bagian dari komitmen untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat, sedangkan keterbukaan informasi serta kemudahan akses informasi menjadi bagian dari prinsip transparansi.
Adapun prinsip akuntabel menekankan adanya pertanggungjawaban atas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
UOBK RSUD R. Syamsudin juga menetapkan sejumlah tujuan melalui penerapan standar pelayanan tersebut, yakni meningkatkan kualitas pelayanan, memberikan kepastian dan perlindungan bagi pasien, mewujudkan pelayanan yang efektif dan efisien, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Baca Juga: Semarak HUT Ke-81 RI, Lapas Sukabumi Resmi Gelar Pekan Olahraga dan Lomba Tradisional
Di sisi lain, rumah sakit membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, saran, dan masukan terkait pelayanan.
Masukan dari masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam upaya bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
Melalui penerapan standar pelayanan tersebut, UOBK RSUD R. Syamsudin menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan sekaligus memberikan pengalaman pelayanan yang lebih baik bagi pasien dan masyarakat.
“Melayani dengan Hati” menjadi semangat yang diusung rumah sakit dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Kota Sukabumi.

