Berita UtamaKabupaten Sukabumi

Soal Kasus Dugaan Pelecehan Siswi PKL, Bupati Asjap: Tunggu Proses Hukum

×

Soal Kasus Dugaan Pelecehan Siswi PKL, Bupati Asjap: Tunggu Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
Bupati Sukabumi, Asep Japar.

SUKABUMI – Bupati Sukabumi Asep Japar menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi tidak akan main-main dalam menyikapi kasus dugaan pelecehan terhadap seorang siswi SMK yang sedang menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi.

Asep mengatakan Pemkab Sukabumi menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan dugaan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Kita ini menghormati kepada hukum, ya. Bahwa itu sebenarnya diserahkan kepada aparat penegak hukum,” ujar Asep Japar, Rabu (16/9/2026).

Baca Juga: 3 Kandidat Berebut Ketua IJTI Sukabumi Raya, Perlindungan Jurnalis hingga UKJ Jadi Agenda Utama

Meski proses hukum berjalan, Pemkab Sukabumi tetap menyiapkan langkah administratif apabila nantinya ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan disiplin pegawai.

“Kalau misalkan itu ada pelanggaran sesuai dengan disiplin pegawai, kita tegas aja. Kita enggak bisa main-main,” tegasnya.

Menurut Asep, kasus tersebut juga menjadi perhatian Pemkab dalam memastikan lingkungan kerja di organisasi perangkat daerah (OPD) tetap aman bagi para pelajar yang menjalani PKL.

Ia menekankan, para pelajar yang mengikuti PKL perlu mendapatkan rasa aman dan nyaman selama berada di lingkungan pemerintahan.

Baca Juga: Konflik Jaring Apolo Nelayan Ujunggenteng Berakhir, Penggunaan Alat Tangkap yang Dinilai Merusak Ekosistem Disepakati Dihentikan

“Apalagi ini kan anak-anak PKL yang perlu kita selamatkan. Dan untuk ke depan pun, kita bahwa anak-anak PKL yang ada, kayak di masing-masing dinas, diberikan kenyamanan. Dan ini tidak terulang kembali masalah ini ya,” tuturnya.

Terkait kemungkinan pemberhentian terhadap pegawai yang dilaporkan, Asep tidak ingin mengambil keputusan sebelum proses penanganan oleh aparat penegak hukum selesai.

Ia mengatakan bentuk sanksi nantinya akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berlangsung.

“Sesuai nanti hasil-hasil dari penegak hukum seperti apa,” katanya.

Di sisi lain, Pemkab Sukabumi telah menugaskan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk memberikan pendampingan kepada siswi yang bersangkutan.

Baca Juga: Jelang Rombongan Bupati Datang, Jampangkulon Siapkan Layanan dan Bantuan untuk Warga

Asep memastikan pendampingan terhadap siswi tersebut sudah dilakukan sejak sebelumnya.

“Kita sudah menugaskan DP3A sudah turun. Dari kemarin juga, ya,” tandasnya.

Kasus dugaan pelecehan tersebut sebelumnya dilaporkan setelah seorang siswi SMK yang sedang menjalani PKL di lingkungan Dishub Kabupaten Sukabumi diduga mendapat perlakuan tidak pantas.

Saat ini, penanganan perkara masih berada dalam proses aparat penegak hukum. Karena itu, status dan bentuk pelanggaran yang terjadi masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.