Kabupaten Sukabumi

Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Rabu 22 September 2026 di Parungkuda, Buka Pukul 08.00 WIB

×

Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Rabu 22 September 2026 di Parungkuda, Buka Pukul 08.00 WIB

Sebarkan artikel ini
Potret Bus SIM Keliling Polres Sukabumi. Foto: (Yosep Taryawan / sukabumiku.id )

SUKABUMI – Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling Polres Sukabumi kembali hadir pada Rabu, (23/9/2026).

Layanan SIM Keliling tersebut akan berlangsung di Pos Lantas Parungkuda mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan ini diimbau mempersiapkan dokumen persyaratan sebelum datang ke lokasi.

Baca Juga : Resep Smoothies Tahu Bayam, Minuman Sehat ala Kafe yang Mudah Dibuat

Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi

Berikut informasi layanan SIM Keliling Polres Sukabumi:

  • Hari/Tanggal: Rabu, 22 September 2026
  • Lokasi: Pos Lantas Parungkuda
  • Waktu pelayanan: 08.00-14.00 WIB
  • Layanan: Perpanjangan SIM A dan SIM C

Syarat Perpanjangan SIM

Masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM wajib membawa dokumen yang diperlukan.

Persyaratan yang perlu disiapkan antara lain:

  • Fotokopi KTP.
  • Bagi yang belum memiliki E-KTP, dapat membawa surat keterangan pengganti E-KTP (Suket) yang masih berlaku beserta fotokopinya.
  • SIM lama yang akan diperpanjang.

Layanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang berlaku secara nasional.

Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan Sebelum Masa Berlaku Habis

Perpanjangan SIM dapat dilakukan paling lambat sebelum masa berlaku SIM berakhir. Masyarakat juga dapat mengajukan perpanjangan minimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.

Apabila pemohon ingin melakukan perpanjangan lebih awal karena memiliki kepentingan mendesak, hal tersebut dapat dikoordinasikan terlebih dahulu dengan petugas atau operator SIM.

SIM yang Sudah Mati Tidak Bisa Diperpanjang di SIM Keliling

Masyarakat perlu memperhatikan masa berlaku SIM sebelum datang ke layanan SIM Keliling.

Apabila masa berlaku SIM telah habis, proses penerbitan SIM baru dilakukan di kantor Satpas terdekat.

Pemohon harus menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan penerbitan SIM baru serta mengikuti kembali ujian teori dan ujian praktik sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi yang masa berlaku SIM-nya akan segera berakhir, layanan SIM Keliling di Pos Lantas Parungkuda dapat menjadi salah satu pilihan untuk melakukan perpanjangan.

Jangan lupa membawa dokumen persyaratan dan datang sesuai jadwal pelayanan.(SE)