Kota Sukabumi

Modal BPR Sukabumi Ditambah Bertahap hingga 2036, Pemkot Siapkan Rp1,5 Miliar pada 2027

×

Modal BPR Sukabumi Ditambah Bertahap hingga 2036, Pemkot Siapkan Rp1,5 Miliar pada 2027

Sebarkan artikel ini
Rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi. Rizky/Sukabumiku.id

SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi merancang penambahan modal untuk PT BPR Kota Sukabumi secara bertahap hingga 2036. Pada tahun anggaran 2027, penyertaan modal ditetapkan sebesar Rp1,5 miliar, kemudian direncanakan bertambah Rp1 miliar setiap tahun mulai 2028 hingga 2036.

Rencana tersebut menjadi bagian dari pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT BPR Kota Sukabumi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Jumat (25/9/2026). Rapat yang sama juga membahas pengesahan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menegaskan, bank milik daerah tersebut diharapkan tidak hanya menjalankan fungsi komersial, tetapi juga berperan dalam menggerakkan perekonomian masyarakat dan memperkuat keuangan daerah.

“Kehadiran PT Bank Perekonomian Rakyat Kota Sukabumi harus bermetamorfosis menjadi instrumen strategis penggerak ekonomi kerakyatan dan pilar utama penguatan keuangan daerah, melampaui fungsi komersial semata,” tegas Ayep.

Berdasarkan materi yang disampaikan pemerintah daerah, modal dasar PT BPR Kota Sukabumi ditetapkan sebesar Rp50 miliar. Sementara itu, akumulasi penyertaan modal historis pemerintah daerah hingga akhir 2024 tercatat Rp15 miliar dan telah diaudit.

Dengan skema yang direncanakan, tambahan modal pada 2027 sebesar Rp1,5 miliar akan diikuti penyertaan Rp1 miliar per tahun selama sembilan tahun, yakni 2028 hingga 2036. Artinya, total tambahan modal yang direncanakan untuk periode 2027–2036 mencapai Rp10,5 miliar.

Meski demikian, penambahan modal tersebut perlu diikuti kejelasan mengenai target kinerja bank, perluasan akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil, serta kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah. Penggunaan dana publik juga memerlukan pengawasan dan evaluasi agar manfaatnya dapat diukur.

## Perubahan APBD 2026: Pendapatan Rp1,22 Triliun

Selain penyertaan modal BPR, rapat paripurna menyepakati postur Perubahan APBD Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2026.

Dalam struktur yang disampaikan, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1,22 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp1,27 triliun. Selisih antara belanja dan pendapatan tersebut ditopang pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp46,95 miliar.

Penyusunan perubahan anggaran dilakukan melalui pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD untuk menyesuaikan kebutuhan belanja dengan kondisi fiskal serta prioritas pembangunan.

Setelah disepakati dalam rapat paripurna, dokumen Perubahan APBD 2026 akan disampaikan untuk dievaluasi Gubernur Jawa Barat. Berdasarkan keterangan dalam materi yang diberikan, proses evaluasi dijadwalkan berlangsung selama 15 hari kerja sebelum dilanjutkan dengan penyempurnaan oleh pemerintah daerah.

Penyertaan modal kepada PT BPR Kota Sukabumi dan perubahan APBD menjadi dua agenda yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah. Tantangan berikutnya adalah memastikan kebijakan tersebut menghasilkan manfaat nyata, baik melalui layanan keuangan yang menjangkau masyarakat maupun belanja publik yang efektif dan akuntabel. (Ky)