Kota Sukabumi

Dishub Sukabumi Ingatkan Tertib Parkir, Trotoar Bukan Tempat Kendaraan

×

Dishub Sukabumi Ingatkan Tertib Parkir, Trotoar Bukan Tempat Kendaraan

Sebarkan artikel ini
Dishub Kota Sukabumi
Petugas Dishub Kota Sukabumi saat melakukan penertiban parkir di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Foto:Yosep/sukabumiku.id

SUKABUMI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi mengintensifkan penertiban parkir liar di sejumlah ruas jalan. Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar dan lajur sepeda sekaligus menjaga kelancaran lalu lintas.

Kepala Dishub Kota Sukabumi, Iskandar Ifhan, mengingatkan pengendara agar memarkir kendaraan di tempat yang telah disediakan. Menurutnya, penggunaan ruang jalan harus memperhatikan hak pengguna jalan lainnya, terutama pejalan kaki dan pesepeda.

“Trotoar adalah hak pejalan kaki, sedangkan lajur sepeda merupakan ruang bagi pesepeda. Keduanya harus digunakan sesuai peruntukannya,” ujarnya.

BACA JUGA: Dishub Kota Sukabumi Tertibkan Parkir Liar, Trotoar dan Jalur Sepeda Jadi Sorotan

Ia menilai, parkir sembarangan bukan sekadar persoalan ketertiban. Kendaraan yang menggunakan trotoar atau lajur sepeda dapat menghambat mobilitas masyarakat dan mengurangi kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Dishub melakukan pengawasan dan patroli di sejumlah titik. Petugas juga memberikan imbauan kepada pengendara agar memindahkan kendaraan yang diparkir di lokasi terlarang.

Iskandar menegaskan, penataan parkir tidak cukup hanya mengandalkan penindakan petugas. Kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan dan menghormati hak pengguna jalan lain juga menjadi faktor penting dalam menciptakan lalu lintas yang tertib.

BACA JUGA: Dishub Kota Sukabumi Buat Car Free Day Jadi Panggung Pelestarian Budaya Sunda Lewat Kaulinan Barudak Baheula

“Parkir kendaraan hendaknya dilakukan di tempat yang semestinya, bukan sekadar lokasi yang dianggap paling mudah atau dekat dengan tujuan,” katanya.

Dishub mengajak masyarakat Kota Sukabumi untuk membangun kebiasaan parkir yang tertib dan tidak menggunakan fasilitas publik di luar peruntukannya.

Menurut Iskandar, ketertiban di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama. Dengan mematuhi aturan parkir, masyarakat turut mendukung terciptanya ruang publik yang aman, nyaman, dan ramah bagi semua pengguna jalan. (*)