Kota Sukabumi

Bukan Sekadar Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Pastikan Hak Peserta dan Keluarga Terlindungi

×

Bukan Sekadar Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Pastikan Hak Peserta dan Keluarga Terlindungi

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI – Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban membayar iuran, melainkan bentuk perlindungan jangka panjang bagi pekerja dan keluarganya. Melalui berbagai program jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan memastikan peserta mendapatkan hak perlindungan, termasuk ketika mengalami risiko meninggal dunia yang berdampak terhadap keberlangsungan ekonomi keluarga.

Komitmen tersebut ditunjukkan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi melalui penyerahan manfaat Jaminan Kematian (JKM) dan beasiswa pendidikan kepada ahli waris Yulia Safitri dengan total nilai mencapai Rp253,5 juta.

Penyerahan manfaat dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, di Aula Kelurahan Gunung Parang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jumat (23/10/2026). Santunan diserahkan kepada kakak kandung almarhumah yang mewakili ahli waris.

Yulia Safitri diketahui memiliki tiga kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan pada segmen Penerima Upah (PU), yakni sebagai petugas RT/RW Kecamatan Cikole, kader Posyandu, serta petugas Sensus Ekonomi 2026.

Dari ketiga kepesertaan tersebut, ahli waris memperoleh santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta dari kepesertaan sebagai petugas RT/RW, Rp32 juta dari kepesertaan kader Posyandu, dan Rp32 juta dari kepesertaan sebagai petugas Sensus Ekonomi 2026.

Tidak hanya santunan kematian, perlindungan juga diberikan melalui manfaat beasiswa pendidikan untuk dua anak almarhumah dengan total nilai Rp147,5 juta melalui kepesertaan sebagai kader Posyandu.

Dengan demikian, keseluruhan manfaat yang diterima ahli waris mencapai Rp253,5 juta. Manfaat tersebut menjadi gambaran bahwa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya ditujukan kepada pekerja selama menjalankan aktivitasnya, tetapi juga memberikan jaminan bagi keluarga ketika peserta menghadapi risiko.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Alpian, menegaskan bahwa pembayaran manfaat tersebut merupakan bentuk pemenuhan hak peserta yang telah terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami hadir di sini untuk menyerahkan hak almarhum. Semoga dengan santunan ini bisa bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujar Alpian.

Menurutnya, manfaat yang diberikan merupakan bagian dari komitmen perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sebab, risiko kehilangan pencari nafkah dapat memberikan dampak besar terhadap kondisi ekonomi keluarga, terlebih apabila peserta memiliki anak yang masih membutuhkan biaya pendidikan.

Melalui program Jaminan Kematian dan beasiswa pendidikan, BPJS Ketenagakerjaan berupaya memberikan perlindungan agar keluarga peserta tetap memiliki dukungan finansial ketika risiko tersebut terjadi.

Alpian juga mengajak masyarakat pekerja, baik yang berada di sektor formal maupun informal, untuk tidak mengabaikan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ia mendorong pekerja yang belum terdaftar agar segera menjadi peserta, sehingga memiliki perlindungan terhadap berbagai risiko yang dapat terjadi selama menjalankan pekerjaan maupun dalam kehidupan sehari-hari sesuai cakupan program.

Sementara itu, Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menyampaikan bahwa penyerahan manfaat BPJS Ketenagakerjaan tersebut merupakan bagian dari kegiatan peningkatan kapasitas RT dan RW untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan yang berintegritas.

“Hari ini kami menyerahkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta yang meninggal dunia. Semoga santunan yang diberikan bisa bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” kata Ayep.

Ia berharap manfaat yang diterima dapat membantu keluarga menghadapi masa setelah kehilangan anggota keluarga, sekaligus mendukung keberlanjutan pendidikan anak-anak almarhumah.

Adapun BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Melalui program-program tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi terus mendorong pentingnya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan pekerja. Kepesertaan bukan hanya tentang membayar iuran secara rutin, tetapi juga mempersiapkan perlindungan finansial bagi diri sendiri dan keluarga ketika risiko yang tidak diharapkan terjadi.

Penyerahan manfaat kepada ahli waris Yulia Safitri menjadi salah satu gambaran nyata pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Sebab, di balik setiap kepesertaan terdapat hak perlindungan yang dapat memberikan manfaat bagi pekerja sekaligus menjaga masa depan keluarga yang ditinggalkan.