JAWA BARAT – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam mengusut kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting di Indonesia.
Dedi menilai, kewenangan penyadapan harus digunakan sesuai aturan hukum dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan politik ataupun tujuan lain di luar ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum serta menjaga keamanan dan keselamatan negara.
Baca Juga : Resep Jamur Crispy Lada Garam, Camilan Gurih dan Renyah untuk Temani Hujan
Apresiasi tersebut disampaikan Dedi melalui akun Instagram pribadinya. Pernyataannya juga telah dikonfirmasi oleh Kompas.com pada Kamis (5/11/2026).
Dalam keterangannya, mantan Bupati Purwakarta itu memberikan penghargaan kepada Kapolri, Kabareskrim, serta seluruh jajaran kepolisian yang menangani perkara tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi langkah dan keberanian tersebut dan kami juga memberikan rasa hormat atas penanganan perkara tersebut secara proporsional dan profesional, mendudukkan setiap orang dalam kedudukan yang sama tanpa melihat pangkat dan jabatan,” ujar Dedi.
Baca Juga : Resep Terong Teri Cabai Hijau, Perpaduan Gurih dan Pedas yang Bikin Nambah Nasi
Ia berharap, langkah penegakan hukum tersebut dapat memperkuat prinsip kesetaraan di tengah masyarakat. Selain itu, hukum juga harus mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya kelompok yang lemah.
“Semoga prinsip dasar Polri bersama masyarakat bisa menjadi spirit dalam upaya melakukan penegakan hukum, membangun kesetaraan, melindungi orang-orang yang lemah,” katanya.
Dedi juga mengingatkan seluruh lembaga negara yang memiliki kewenangan penyadapan agar menjalankan tugas sesuai koridor hukum. Ia menegaskan, kewenangan tersebut tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang.
“Kami berharap bahwa seluruh lembaga yang memiliki kewenangan penyadapan tidak melakukan penyadapan untuk kepentingan di luar ketentuan undang-undang,” tutur Dedi.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penyadapan harus memiliki tujuan yang jelas, terutama berkaitan dengan penegakan hukum dan kepentingan keamanan negara.
“Penyadapan hanya diberlakukan untuk satu, penegakan hukum, dua, menjaga keamanan dan keselamatan negara, bukan untuk kepentingan politik dan kepentingan lainnya yang bertentangan dengan undang-undang,” ucapnya.
Di kesempatan tersebut, Dedi turut menyampaikan doa untuk Presiden Prabowo Subianto agar senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, dan kesabaran dalam menjalankan amanah sebagai kepala negara.
“Kami sampaikan salam dan doa buat Bapak Presiden Republik Indonesia. Semoga senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, dan kesabaran dalam menghadapi berbagai tantangan bahkan ancaman untuk mewujudkan mimpi kedaulatan negara dan keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia,” katanya.
Tiga Perwira Tinggi Polri Disebut Jadi Tersangka
Sebelumnya, dalam informasi yang diberitakan, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden, pejabat negara, pengusaha, hingga tokoh lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka disebut sebagai Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Asep Safrudin menyampaikan bahwa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 10 saksi dan tiga orang ahli. Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, sementara satu orang lainnya masih berstatus saksi.
“Berdasarkan hasil penyelidikan secara scientific crime investigation dan proses penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga tersangka dengan inisial LSP (Listyo Sigit Prabowo), ASN (Ahrie Sonta Nasution), dan EH (Eko Hadi). Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU,” kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik, terutama terkait pentingnya transparansi, profesionalitas, serta penggunaan kewenangan aparat negara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(SE)

