SUKABUMI – Penyusutan lahan pertanian akibat alih fungsi menjadi kawasan nonpertanian menjadi persoalan yang harus dihadapi Pemerintah Kota Sukabumi. Setiap tahunnya, diperkirakan 50 hingga 70 hektare lahan sawah berubah fungsi, sehingga upay mempertahankan kawasan pertanian kini menjadi tantangan tersendiri.
Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Regulasi ini mewajibkan pemerintah daerah mempertahankan 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS).
Bagi Kota Sukabumi, ketentuan tersebut berarti harus menjaga sedikitnya 1.060 hektare lahan baku sawah agar tidak beralih fungsi. Kebijakan ini sekaligus menuntut adanya penguatan perlindungan lahan pertanian melalui perencanaan tata ruang dan regulasi daerah.
Analis Kebijakan Bidang Tanaman Pangan dan Perkebunan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi, Tendi Sutandi, mengungkapkan bahwa laju alih fungsi lahan sawah di wilayahnya sejak 2010 mencapai sekitar 2 persen setiap tahun.
Menurutnya, salah satu langkah yang sedang ditempuh pemerintah daerah adalah memasukkan kawasan Lahan Baku Sawah ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang saat ini tengah dirumuskan.
Langkah tersebut dinilai penting agar keberadaan lahan pertanian memiliki kepastian perlindungan dalam kebijakan tata ruang dan tidak mudah dialihkan untuk kepentingan pembangunan nonpertanian.
“Saat ini yang telah ditetapkan seluas 697,38 hektare, yang sedang diproses dalam perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah yang baru,” jelas Tendi saat diwawancarai di kantornya.
Selain melalui penataan ruang, pemerintah daerah juga berupaya mempertahankan sekaligus menambah luasan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B). Upaya tersebut akan diperkuat melalui penyesuaian regulasi daerah agar sejalan dengan ketentuan pemerintah pusat.
DKP3 Kota Sukabumi berencana merevisi Peraturan Daerah tentang LP2B, khususnya sejumlah ketentuan yang mengatur pengendalian alih fungsi lahan.
“Kita rencananya akan merevisi Peraturan Daerah, kemungkinan terkait pasal-pasal terkait alih fungsi lahan,” tambahnya.
Di sisi lain, perlindungan lahan pertanian juga membutuhkan dukungan dari pemilik lahan agar tidak terdorong mengalihfungsikan sawahnya. Untuk itu, DKP3 tengah mengkaji kemungkinan pemberian insentif bagi pemilik lahan yang masuk dalam kawasan LP2B.
Salah satu skema yang sedang dipertimbangkan adalah pemberian keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Rencana insentif tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah kepada pemilik lahan yang mempertahankan fungsi pertaniannya.
Dengan laju alih fungsi yang mencapai puluhan hektare setiap tahun, tantangan Kota Sukabumi bukan hanya menetapkan kawasan pertanian yang harus dilindungi, tetapi juga memastikan kebijakan tata ruang, regulasi, dan insentif benar-benar mampu menjaga keberadaan lahan sawah secara berkelanjutan.

