Berita Sukabumi

BPJPH Ajak Pelaku Usaha di Kota Sukabumi Untuk Segera Mengurus Sertifikat Halal

×

BPJPH Ajak Pelaku Usaha di Kota Sukabumi Untuk Segera Mengurus Sertifikat Halal

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Sukabumi mengimbau para pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal yang merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Himbauan ini disampaikan oleh perwakilan Kemenag Kota Sukabumi, Megantara, dalam kegiatan Gebyar Pelayanan Terpadu UMK yang dilaksanakan pada (21/11) lalu di Gedung Korpri Kota Sukabumi.

Ia menyampaikan bahwa dalam memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha, BPJPH menggelar Program Sehati atau Sejuta Sertifikasi Halal Gratis, yang ditujukan untuk produk makanan dengan bahan non sembelihan serta minuman. Ia mengajak para pelaku usaha untuk memanfaatkan program ini karena mulai tanggal 17 Oktober 2024, setiap pelaku usaha yang menghasilkan produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, wajib memiliki sertifikat halal.

“Jadi mulai tanggal 17 Oktober 2024 semua makanan, minuman, jasa penyembelihan harus bersertifikat halal. Jadi untuk program Sehati sampai 17 Oktober 2024, BPJPH menyediakan sertifikat gratis untuk bahan non sembelihan.” Jelasnya

Adapun untuk mendapatkan sertifikat halal, para pelaku usaha harus mengisi formulir yang disediakan oleh BPJPH dan mencantumkan beberapa keterangan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) serta bahan maupun proses pembuatan produk. Saat ini jelasnya lebih dari seribu pelaku usaha di Sukabumi telah memiliki sertifikat halal.

“Pertama pelaku usaha harus memiliki NIB, email, dan mencantumkan bahan serta proses pembuatan bahan produk. Ada seribu lebih yang sudah terdaftar. Kita sediakan formulir untuk pelaku usaha yang memuat nama pelaku usaha, NIB, merk produk dan produk yang akan diajukan. Disini juga ada bahan – bahan produk yang harus diisi. Nanti kita masukkkan diaplikasi Sihalal termasuk proses pembuatannya,” Ujarnya.

Diharapkannya dengan program itu para pelaku usaha dapat memanfaatkan Program Sehati dan pihak BPJPH maupun Kemenag Kota Sukabumi akan memfasilitasi setiap pelaku usaha yang hendak mendaftarkan produk mereka untuk mendapatkan sertifikat halal. (Ky)