Berita UtamaKabupaten Sukabumi

Dana Rp218 Miliar Menggantung, Investor Dapur MBG di Sukabumi Tagih Kepastian

×

Dana Rp218 Miliar Menggantung, Investor Dapur MBG di Sukabumi Tagih Kepastian

Sebarkan artikel ini
Suasana konferensi pers kuasa hukum investor dari JY Lawfirm, Ahmad Yazdi, bersama Jabbarudin Wuquf dan Munjayin, mendesak kepastian dana Rp218 miliar untuk pembangunan dapur perintis Program Makan Bergizi Gratis. (Foto: Fajar Sidik/Sukabumiku.id)

SUKABUMI – Ketidakpastian nasib proyek dapur perintis Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai memicu kegelisahan investor. Dana ratusan miliar rupiah yang telah digelontorkan kini belum memiliki kejelasan, seiring belum dijalankannya Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Gizi Nasional (BGN).

Investor asal Sukabumi melalui tim kuasa hukumnya mendesak BGN segera mengambil sikap tegas. Mereka meminta pemerintah menentukan apakah kerja sama akan dilanjutkan atau dana investasi dikembalikan.

Kuasa hukum dari JY Lawfirm, Ahmad Yazdi, menyampaikan bahwa kliennya telah mengucurkan dana sebesar Rp218,25 miliar untuk mendukung pembangunan dapur perintis di berbagai daerah.

Baca Juga: Polsek dan Koramil Jampangkulon Kawal Meriahnya Konser Budi Cilok di Ciparay, Ribuan Warga Padati Lokasi

“Yang kami minta jelas, jalankan PKS yang sudah disepakati atau kembalikan dana investasi,” ujar Minggu dalam konferensi pers, Minggu (7/6).

Ia menjelaskan, sebagian dana bahkan telah direalisasikan pada tahap awal dengan nilai Rp62,25 miliar melalui berbagai mekanisme pembayaran. Namun hingga kini, kesepakatan terkait pengelolaan dapur perintis belum juga berjalan.

Menurutnya, kondisi ini diperparah oleh perbedaan sikap di internal BGN terkait status hukum perjanjian tersebut. Ia menyebut ada pihak yang menganggap PKS tidak sah, sementara pihak lain menyatakan sebaliknya.

“Perbedaan pandangan ini membuat situasi semakin tidak jelas dan tentu merugikan investor,” katanya.

Baca Juga: Dinkes Kota Sukabumi Dorong Seluruh Ibu Hamil Jalani Skrining Triple Eliminasi

Ahmad menegaskan, pihaknya tidak bermaksud memperpanjang polemik. Namun, kepastian hukum dinilai menjadi kebutuhan mendesak bagi para investor yang telah menanamkan modal besar.

“Kami tidak mencari konflik. Yang kami butuhkan hanya kepastian hukum, apakah PKS dijalankan atau dana dikembalikan,” ujarnya.

Di sisi lain, perwakilan vendor lapangan, Munjayin, mengungkapkan bahwa banyak pelaku usaha lokal telah lebih dulu membangun dapur perintis secara mandiri sejak 2024, bahkan sebelum aturan teknis program MBG diterbitkan.

Ia menilai, para pengusaha daerah telah mengambil risiko besar demi mendukung program pemerintah.

Baca Juga: Kurang dari Setengah Menit, Motor Raib! Satreskrim Polres Sukabumi Kota Ungkap Modus Curanmor

“Banyak pengusaha daerah yang mempertaruhkan modal dan asetnya untuk program makan bergizi ini,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap pemerintah tidak tinggal diam dan segera memberikan solusi yang adil bagi semua pihak.

“Harapan kami, negara hadir memberikan keadilan bagi para pelaku usaha yang sudah terlibat sejak awal,” katanya.

Tim kuasa hukum juga meminta perhatian dari pemerintah pusat, termasuk Presiden RI, agar persoalan ini tidak berlarut-larut. Mereka menilai program MBG memiliki tujuan mulia, namun berpotensi tercoreng jika tidak didukung tata kelola yang jelas.

“Program ini sangat baik, tapi jangan sampai rusak karena masalah pengelolaan. Yang kami perjuangkan bukan hanya investor, tapi juga nasib vendor lokal,” pungkas Ahmad.