Sukabumi

Dishub Kota Sukabumi Gratiskan Biaya Retribusi KIR Mulai 1 Januari 2024

×

Dishub Kota Sukabumi Gratiskan Biaya Retribusi KIR Mulai 1 Januari 2024

Sebarkan artikel ini
Dishub Kota Sukabumi Uji KIR Gratis

SUKABUMIKU – Unit Pelayanan Teknis Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor (UPTD PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, menyebutkan mulai 1 Januari 2024 memberlakukan bebas biaya retribusi KIR untuk semua kendaraan roda empat.

Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro menjelaskan, pemcabutan retribusi KIR kendaraan ini selaras dengan Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Ya, mulai 1 Januari 2024 ini sudah tidak ada retribusi KIR kendaraan semuanya gratis,” jelas Endro kepada wartawan, Senin (02/1).

Sejauh ini, lanjut Endro, Dishub Kota Sukabumi sudah mensosialisasikan kepada masyarakat terkait dengan pencabutan retribusi KIR tersebut. “Dari jauh hari sudah kami sosialisasikan kepada pemilik kendaraan wajib uji KIR,” ucapnya.

Disinggung soal capaian retribusi KIR kendaraan selama 2023, Endro menjelaskan, Dishub menargetkan sebesar Rp715.700.000 dan barhasil terealisasi hanya Rp700.740.00. “Kalau melihat dari data yang ada target retfibusi KIR kendaraan pada 2023 tidak tercapai dan menyisakan anggaran sekitar Rp14.000.000 lebih,” ujarnya.

Memurut Endro, tidak tercapainya target retribusi tersebut akibat masyarakat banyak yang menunggu pencabutan retribusi pada 2024 ini.

“Jika dilihat target pada Januari dan November itu tercapai. Tetapi, pada Desember tidak tercapai karena masyarakat sudah mengetahui bahwa pada 2024 akan digratiskan. Sehingga kebanyakan pemilih kendaraan mengurus KIR nya pada 2024 ini,” cetusnya.

Endro berharap, dengan adanya pencabutan retribusi KIR kendaraan ini dapat meningkatkan kesadaran para pemilik kendaraan untuk rutin melakukan uji KIR demi keamanan saat berkendara.

“Karena uji KIR ini sangat penting dilakukan demi kealancaran berkendara dan mengantisipasi hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. ***