Berita SukabumiKabupaten SukabumiPariwisata

Dispar Sukabumi Sosialisasikan Izin Parkir Wisata di Surade, Ciracap, dan Ciemas

×

Dispar Sukabumi Sosialisasikan Izin Parkir Wisata di Surade, Ciracap, dan Ciemas

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi dan pendampingan perizinan fasilitas parkir wisata di Aula Kantor Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Rabu (10/6/2026), diikuti para pengelola parkir dari wilayah Surade, Ciracap, dan Ciemas. (Foto: Yandi Chandra/ Sukabumiku.id).

SUKABUMI – Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi menggelar kegiatan sosialisasi dan pendampingan perizinan penyelenggaraan fasilitas parkir di luar badan jalan untuk umum di kawasan wisata, Rabu (10/6/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Surade dan diikuti para pengelola parkir wisata dari wilayah Kecamatan Surade, Ciracap, dan Ciemas.

Kegiatan ini dihadiri Satpol PP, Dishub Kabupaten Sukabumi, Sekmat Ciemas, meninsak lanjuti Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor 400.14.1.1/3545/Dispar/2026 tanggal 13 April 2026 tentang kewajiban kepemilikan izin penyelenggaraan fasilitas parkir di luar badan jalan untuk umum pada kawasan pariwisata di Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Alfamart Di Simpenan Dibobol Maling, Modul Cctv Hilang Diduga Untuk Hapus Jejak

Selain itu, kegiatan juga mengacu pada Surat Perintah Tugas Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 500.11.33/3838/Dispar/2026 tentang pendampingan kemudahan perizinan penyelenggaraan fasilitas parkir di luar badan jalan untuk umum.

Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk menata pengelolaan parkir wisata agar lebih tertib, aman, dan memiliki legalitas resmi.

“Jadi kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut surat edaran Bupati Sukabumi dalam penataan lahan parkir di tempat wisata. Dalam rangka peningkatan dan pengembangan potensi pariwisata di Kabupaten Sukabumi serta mendukung Sapta Pesona, maka tempat parkir wisata itu harus berizin,” ujarnya kepada Sukabumiku.id saat ditemui di lokasi.

Baca Juga: Harga Pertamax Melonjak! Pertamina Resmi Naikkan BBM Non-Subsidi Mulai Hari Ini

Menurutnya, dalam kegiatan tersebut pihaknya melakukan inventarisasi sekaligus pendampingan proses perizinan bagi para pengelola parkir wisata, khususnya di wilayah Surade, Ciracap, dan Ciemas.

“Hari ini tahap sosialisasi untuk tiga kecamatan terlebih dahulu. Sebelumnya juga sudah dilakukan di wilayah Palabuhanratu, Simpenan, Cisolok, dan Cikakak. Jadi ini dilakukan secara bertahap,” jelasnya.

Havid menambahkan, pihaknya tidak hanya mengundang pengelola parkir yang sudah terdata, namun juga akan terus melakukan pendataan terhadap pengelola lainnya di kawasan wisata pantai selatan Kabupaten Sukabumi.

“Kita inventarisir semua pengelola parkir. Kemungkinan masih ada yang belum terpanggil, nanti akan kita data kembali secara bertahap,” katanya.

Baca Juga: Tiga Rumah Panggung Ludes Terbakar Di Curugkembar, Warga Panik Selamatkan Harta Benda

Ia berharap seluruh pengelola parkir wisata di sepanjang kawasan pantai selatan Kabupaten Sukabumi nantinya dapat memiliki izin resmi sehingga tata kelola pariwisata semakin baik.

“Kalau semua tempat parkir wisata sudah berizin, maka tata kelola pariwisata akan semakin tertib. Dampaknya bisa meningkatkan pelayanan, keamanan, kebersihan, dan kenyamanan wisatawan saat berkunjung ke Kabupaten Sukabumi,” ungkapnya.

Baca Juga: Pantauan Arus Lalu Lintas di Bunderan Surade Ramai Lancar pada Rabu Pagi

Menurut Havid, peningkatan tata kelola parkir wisata juga diyakini dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat dan pelaku usaha wisata di Kabupaten Sukabumi.

“Harapannya tentu dapat meningkatkan pendapatan sektor pariwisata dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat, khususnya para pelaku industri wisata di Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.