SUKABUMI – Selain memperkuat tata kelola keuangan desa, Pemerintah Kabupaten Sukabumi mulai mempersiapkan aparatur desa menghadapi perubahan besar dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah diberlakukannya mekanisme calon tunggal melawan kotak kosong.
Hal itu mengemuka dalam kegiatan Rekonsiliasi Keuangan Desa Semester I Tahun Anggaran 2026 yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi di Aula Kantor Kecamatan Jampangkulon, Kamis (30/7/2026). Kegiatan diikuti Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, serta Kaur Tata Usaha dan Umum dari Kecamatan Jampangkulon, Cimanggu, dan Kalibunder.
Selain mengevaluasi pelaporan dan administrasi keuangan desa selama semester pertama 2026, DPMD memanfaatkan kegiatan tersebut untuk menyosialisasikan regulasi terbaru mengenai Pilkades.
Baca Juga: Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Diuntungkan Perubahan Jadwal AFC, Persib Jadi Sorotan
Perwakilan DPMD Kabupaten Sukabumi, Deviana, S.IP., M.Si., mengatakan perubahan regulasi perlu dipahami seluruh aparatur desa agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapannya.
“Rekonsiliasi ini bukan hanya untuk memastikan administrasi keuangan desa berjalan tertib dan akuntabel, tetapi juga menjadi momentum menyamakan pemahaman terkait regulasi baru Pilkades. Harapannya, pemerintah desa siap melaksanakan setiap tahapan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Deviana.
Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Jampangkulon, Dadun, menilai kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam meningkatkan kapasitas aparatur desa di tengah perubahan kebijakan.
“Kami berharap seluruh perangkat desa memanfaatkan kegiatan ini dengan baik. Selain meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, aparatur desa juga harus memahami aturan terbaru agar tidak terjadi kekeliruan saat pelaksanaan Pilkades nanti,” kata Dadun.
Baca Juga: Survei SMRC: Elektabilitas Dedi Mulyadi Salip Prabowo, Pengamat Ungkap Faktor Pendorong
Dalam sosialisasi dijelaskan bahwa berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, Pilkades yang hanya diikuti satu calon tetap dapat dilaksanakan melalui mekanisme melawan kotak kosong. Apabila kotak kosong memperoleh suara terbanyak, calon dinyatakan tidak terpilih dan pemerintahan desa akan dipimpin oleh Penjabat Sementara (Pjs.) Kepala Desa hingga pelaksanaan Pilkades berikutnya.
Melalui kegiatan ini, DPMD Kabupaten Sukabumi berharap aparatur desa semakin siap menghadapi dinamika regulasi, baik dalam pengelolaan keuangan maupun penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

