SUKABUMIKU.id— Bencana di Sukabumi, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sudah memiliki skema khusus untuk menentukan tingkat kerusakan bangunan rumah. Dibagi dalam tiga kategori, diantaranya, sedang, ringan hingga berat dan kondisi lingkugan terdampak bencana.
BPNP telah melakukan pemeriksaan lapangan dalam tahap rehabilitasi dan rekontruksi rumah yang terdampak bencana di Sukabumi.
Adapun untuk skema yang dilakukan BNPB pemberian dana stimulan dari APBN untuk warga memperbaiki rumahnya dengan besaran per unit mulai dari Rp15 juta (rusak ringan), Rp30 juta (rusak sedang) dan Rp60 juta (rusak berat) selain daripada pemindahan atau merelokasi.
Sementara itu, BPNP mencatat ada 628 rumah warga di Kabupaten Sukabumi yang mengalami kerusakan berat karena bencana alam. Akan tetapi, menurut BNPB, tidak semuanya harus direlokasi ke tempat baru.
“Rumah rusak berat ini tidak semuanya harus direlokasi karena mengalami dampak dari bencana yang berbeda-beda,” kata Kepala BNPB Suharyanto dalam rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Kepala daerah (Forkopimda) Kabupaten Sukabumi, Senin (9/12/2024).
Khusus untuk rumah yang rusak karena pergerakan tanah di Desa Sukamaju, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi semua harus direlokasi ke tempat yang baru. Pasalnya, menurur dia, rumah dan lingkungannya sudah rusak berat sehingga tidak bisa lagi ditempati.
Pihaknya meminta pemerintah daerah segera mencarikan lahan yang aman untuk memindahkan sekitar 300 orang warga dari desa tersebut yang saat ini mengungsi. (Wonk/*)