Kabupaten Sukabumi

Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Jumat, 24 Januari 2025 di Lapang Bojong, Cikembar

×

Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Jumat, 24 Januari 2025 di Lapang Bojong, Cikembar

Sebarkan artikel ini
Jadwal-Sim-Keliling-Polres-Sukabumi
Jadwal-Sim-Keliling-Polres-Sukabumi/Sei

SUKABUMIKU.id – Polres Sukabumi kembali mengadakan layanan SIM Keliling pada Jumat, 24 Januari 2025. Layanan ini akan berlokasi di halaman Lapang Bojong, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Program ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.

Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM, berikut persyaratan yang harus dibawa:

  1. Fotokopi KTP atau Surat Keterangan (Suket) pengganti e-KTP yang masih berlaku.
  2. Fotokopi SIM yang masa berlakunya akan diperpanjang.

Layanan SIM Keliling Online ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C untuk seluruh Indonesia. Pemohon diimbau untuk memastikan semua dokumen telah dipersiapkan sebelum datang ke lokasi.

Batas Waktu dan Ketentuan Layanan
Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis. Namun, jika terdapat kebutuhan mendesak untuk memperpanjang SIM lebih awal, masyarakat dapat mengoordinasikannya dengan petugas SIM di lokasi.

Bagi SIM yang masa berlakunya telah habis, pemohon diharuskan mengajukan penerbitan SIM baru di Kantor Satpas terdekat. Proses penerbitan SIM baru ini akan melibatkan Ujian Teori dan Ujian Praktek.

Pentingnya Mengurus SIM Tepat Waktu
Petugas SIM Keliling Polres Sukabumi mengingatkan masyarakat agar memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis. “Mengurus perpanjangan SIM tepat waktu dapat menghindari proses penerbitan baru yang memerlukan ujian tambahan,” jelas seorang petugas di lokasi.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, Polres Sukabumi berharap dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke Kantor Satpas.

Informasi Tambahan
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi SIM Keliling di wilayah kecamatan, masyarakat dapat menghubungi call center Polres Sukabumi atau memantau media sosial resmi mereka.

Tetap patuhi protokol kesehatan selama proses perpanjangan berlangsung.(Sei)