SUKABUMIKU.id – Polres Sukabumi kembali menggelar layanan SIM Keliling Online untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang SIM A dan SIM C. Jadwal layanan untuk hari Rabu, (21/5/2025) akan berlangsung di Pos Lantas Cidahu / Yomart Cidahu, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM, diwajibkan membawa fotokopi KTP atau Surat Keterangan pengganti E-KTP (suket) yang masih berlaku. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C dari seluruh Indonesia, bukan pembuatan SIM baru.
Perpanjangan SIM sebaiknya dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis. Namun, apabila ada keperluan mendesak, bisa dikonsultasikan langsung dengan petugas atau operator SIM di lokasi.
Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka proses perpanjangan tidak bisa dilakukan di SIM Keliling. Pemohon harus datang ke Kantor Satpas terdekat untuk mengajukan permohonan penerbitan SIM baru, dengan menunjukkan E-KTP asli dan mengikuti ujian teori serta praktik.
Perlu dicatat, jadwal dan lokasi layanan dapat berubah sewaktu-waktu. Apabila ada perubahan, informasi akan diumumkan kembali secara resmi.(Sei)