SUKABUMIKU.id – Polres Sukabumi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C.
Layanan ini untuk memberikan kemudahan bagi warga yang ingin memperbarui SIM tanpa harus mengunjungi Kantor Satpas. Apalagi yang jauh dari kantor satpas.
Lokasi dan Waktu Pelaksanaan:
SIM Keliling samsat akan digelar pada hari Rabu, 20 November 2024, berlokasi di Alun – Alun Jampang Kulon.
Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, sehingga warga bisa memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperpanjang SIM Anda yang sebentar lagi habis masa aktifnya.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
Untuk memperpanjang SIM, warga perlu mempersiapkan beberapa dokumen berikut:
1. Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (suket) yang masih berlaku.
2. SIM asli yang akan diperpanjang.
Perlu diperhatikan, layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif, dan dapat digunakan di seluruh Indonesia. SIM yang masa berlakunya sudah lewat harus diperbarui di Kantor Satpas melalui tes teori dan praktik.
Batas Waktu Perpanjangan:
Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku telah berakhir, pemilik SIM harus mengurus SIM baru di Kantor Satpas dengan mengikuti ujian teori dan praktik.
Pengumuman Terkait Jadwal:
Warga diimbau untuk selalu memperhatikan pengumuman dari Polres Sukabumi terkait perubahan jadwal atau lokasi layanan SIM Keliling. Informasi terbaru akan disampaikan jika ada penyesuaian.
Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat, khususnya yang tinggal dekat dengan alun -alun jampang kulon dan sekitarnya, dalam memperpanjang SIM dengan cepat dan efisien. Dengan layanan ini, warga Sukabumi tak perlu khawatir mengalami kesulitan dalam memperpanjang SIM.
Samsat akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik untuk memudahkan proses perpanjangan SIM bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Sukabumi.(Sei)