SUKABUMI – Polemik dugaan ketidaksesuaian jalur evakuasi dan aspek keselamatan Gedung Rumah Sakit Kartika Kasih Kota Sukabumi memasuki babak baru. Setelah melakukan audiensi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi, Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum Republik Indonesia (AMPH RI) berencana membawa persoalan tersebut ke DPRD Kota Sukabumi.
AMPH RI menilai persoalan utama yang harus dijawab bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada bangunan rumah sakit. Yang dinilai jauh lebih penting adalah bagaimana proses pemeriksaan dilakukan dan apakah kondisi faktual bangunan ketika dinyatakan laik benar-benar telah memenuhi seluruh persyaratan keselamatan.
Koordinator AMPH RI, Moch. Akmal Fajriansyah, mengatakan audiensi dengan DPUTR pada Kamis (20/8/2026) menjadi langkah awal untuk mendapatkan penjelasan dari pihak yang memiliki kewenangan.
Dalam pertemuan tersebut hadir perwakilan DPUTR, pihak Rumah Sakit Kartika Kasih dan kepolisian. Namun, sejumlah instansi lain yang berkaitan dengan aspek kesehatan, keselamatan, perizinan maupun pengawasan tidak hadir dalam forum tersebut.
Menurut Akmal, kondisi tersebut membuat persoalan belum sepenuhnya mendapatkan gambaran secara menyeluruh.
“Forum ini merupakan langkah awal. Kami menghargai pihak-pihak yang hadir dan memberikan penjelasan. Tetapi persoalannya menyangkut keselamatan bangunan rumah sakit, sehingga tidak bisa dilihat hanya dari satu sisi,” kata Akmal.
AMPH RI menilai keberadaan SLF semestinya tidak berhenti pada persoalan administratif. Sertifikat tersebut harus memiliki keterkaitan dengan kondisi nyata bangunan yang telah diperiksa dan dinyatakan memenuhi persyaratan kelaikan fungsi.
Karena itu, AMPH RI mendorong agar proses pemeriksaan tersebut dapat dijelaskan secara terbuka, khususnya mengenai aspek keselamatan dan sarana evakuasi.
Pertanyaan yang kini menjadi sorotan adalah bagaimana kondisi jalur evakuasi saat proses pemeriksaan dilakukan, apa saja yang menjadi dasar penilaiannya, serta apakah kondisi aktual bangunan sesuai dengan dokumen teknis yang menjadi dasar penerbitan SLF.
AMPH RI menilai pertanyaan tersebut penting karena rumah sakit memiliki tingkat risiko keselamatan yang berbeda dengan bangunan umum.
Dalam kondisi darurat, tidak semua pasien mampu menyelamatkan diri secara mandiri. Ada pasien yang menggunakan kursi roda, mengalami keterbatasan mobilitas, membutuhkan bantuan tenaga medis maupun bergantung pada peralatan medis.
Dengan kondisi tersebut, jalur evakuasi bukan sekadar fasilitas pelengkap. Keberadaannya berkaitan langsung dengan kemampuan penghuni bangunan untuk menyelamatkan diri ketika terjadi kebakaran, gempa bumi maupun keadaan darurat lainnya.
Atas dasar itu, AMPH RI meminta DPRD Kota Sukabumi menggunakan fungsi pengawasannya untuk mempertemukan pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
AMPH RI berharap pembahasan tidak hanya berakhir pada penyampaian dokumen administratif, tetapi juga dapat menguji kesesuaian antara dokumen, hasil pemeriksaan dan kondisi fisik bangunan di lapangan.
“Kalau memang seluruh persyaratan telah terpenuhi, tentu tidak ada persoalan untuk menjelaskan dan menunjukkan dasar pemeriksaannya. Tetapi kalau masih ada hal yang belum sesuai, itu juga harus menjadi bahan evaluasi,” ujar Akmal.
Menurutnya, DPRD memiliki ruang untuk menghadirkan pihak-pihak terkait agar persoalan tidak berjalan secara parsial. Mulai dari unsur pemerintah daerah, perangkat teknis, pihak rumah sakit hingga instansi yang memiliki kewenangan dalam aspek kesehatan dan keselamatan.
AMPH RI juga menegaskan bahwa langkah tersebut bukan upaya untuk menyudutkan pemerintah maupun manajemen rumah sakit.
AMPH RI menyatakan belum mengambil kesimpulan bahwa penerbitan SLF Rumah Sakit Kartika Kasih melanggar ketentuan hukum.
Namun, organisasi tersebut mempertanyakan apakah terdapat kesesuaian antara dokumen kelaikan fungsi dengan kondisi nyata bangunan, khususnya terkait jalur evakuasi yang menjadi perhatian.
Bagi AMPH RI, persoalan tersebut harus dijawab berdasarkan data dan pemeriksaan teknis, bukan berdasarkan asumsi maupun tudingan.
“Yang kami cari adalah kepastian bahwa standar keselamatan masyarakat benar-benar dijalankan. Kami tidak ingin persoalan ini selesai hanya dengan mengatakan bahwa bangunan sudah memiliki SLF,” tegas Akmal.
Ia menilai, apabila proses pemeriksaan memang telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan seluruh persyaratan telah terpenuhi, maka pemerintah maupun pihak terkait perlu memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen dengan kondisi faktual di lapangan, maka evaluasi dan perbaikan harus menjadi langkah berikutnya.
“Kami ingin persoalan ini selesai dengan terang, bukan dengan prasangka. Kalau bangunannya memang laik dan jalur evakuasinya telah sesuai, mari tunjukkan dasar pemeriksaannya. Kalau ada yang perlu diperbaiki, mari diperbaiki. Pada akhirnya yang harus menjadi pemenang adalah keselamatan masyarakat,” pungkasnya.
Dengan rencana audiensi ke DPRD Kota Sukabumi, AMPH RI memastikan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur klarifikasi dan pengawasan kelembagaan, sembari tetap mengedepankan objektivitas dan asas praduga baik terhadap seluruh pihak yang berkaitan.

