JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) mengingatkan bahwa upaya menurunkan kadar nikotin dan tar pada tembakau bukan perkara yang bisa dilakukan dalam waktu singkat. Dari sisi ilmiah, agronomis, hingga ekonomi, pengembangan varietas tembakau rendah nikotin diperkirakan membutuhkan waktu hingga 30 tahun.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah pembahasan rencana pembatasan kadar nikotin dan tar pada produk tembakau yang masih menuai pro dan kontra. Kementan menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap sektor hulu, terutama bagi jutaan petani tembakau di Indonesia.
Ketua Kelompok Tanaman Semusim Direktorat Tanaman Semusim Kementerian Pertanian, Yudi Wahyudi, mengatakan pihaknya tidak dilibatkan secara menyeluruh dalam penyusunan rancangan aturan tersebut karena regulasi mengacu pada Undang-Undang Kesehatan yang berfokus pada aspek konsumsi, bukan produksi.
Baca Juga : Resep Es Pokat Kopi, Perpaduan Alpukat dan Kopi yang Segar dan Mengenyangkan
“Kementerian Pertanian tidak dilibatkan secara menyeluruh dalam pembahasan ini karena rancangan aturan ini berlandaskan pada mandat Undang-Undang Kesehatan (aspek hilir/konsumsi), bukan pada Undang-Undang Pertanian (aspek hulu/produksi). Walaupun demikian, Kementerian Pertanian tetap memberikan dukungan berupa data-data terkait komoditas tembakau yang diperlukan,” ujar Yudi, dikutip Selasa (28/7/2026).
Pengembangan Varietas Rendah Nikotin Butuh Waktu Puluhan Tahun
Yudi menjelaskan, dari sisi produksi, pengembangan varietas tembakau rendah nikotin memerlukan proses penelitian yang panjang agar menghasilkan benih yang tetap sesuai dengan kondisi iklim tropis Indonesia serta layak dibudidayakan oleh petani.
Menurutnya, peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama Kementerian Pertanian membutuhkan waktu hingga 30 tahun untuk mendapatkan varietas yang memiliki kadar nikotin rendah, namun tetap tahan terhadap hama dan memiliki produktivitas tinggi.
Baca Juga : Resep Es Pokat Kopi, Perpaduan Alpukat dan Kopi yang Segar dan Mengenyangkan
Tanpa masa transisi yang memadai, kata Yudi, industri tembakau nasional berisiko mengalami tekanan sebelum varietas baru tersebut benar-benar siap digunakan secara luas.
Ia menjelaskan, kadar nikotin pada tembakau lokal seperti Kemloko dari Temanggung maupun Mole dari Jawa Barat secara alami berada di kisaran 3 hingga 8 persen. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh karakteristik tanah vulkanik dan paparan sinar matahari di wilayah tropis Indonesia.
Tantangan Biologis dan Ekonomi
Yudi menilai, menurunkan kadar nikotin secara drastis sama artinya dengan mengubah karakter alami komoditas tembakau Indonesia yang selama ini terbentuk oleh kondisi geografis atau terroir.
Selain tantangan ilmiah, perubahan tersebut juga memiliki konsekuensi ekonomi. Jika pembatasan kadar nikotin menyebabkan berkurangnya lahan tembakau, pemerintah membutuhkan waktu sekitar satu generasi atau 25 hingga 30 tahun untuk mengalihkan petani ke komoditas lain yang memiliki nilai ekonomi setara.
Ia juga menegaskan, hingga kini belum ada varietas tembakau lokal Indonesia yang memiliki kadar nikotin di bawah 1 persen. Sebagian besar tembakau rajangan maupun bahan baku rokok kretek masih berada pada kisaran 3 hingga 8 persen.
Tiga Cara Menurunkan Kadar Nikotin
Menurut Kementan, secara ilmiah terdapat tiga pendekatan utama untuk menghasilkan tembakau berkadar nikotin rendah.
Pertama, melalui pemuliaan tanaman atau persilangan konvensional antara varietas lokal dengan varietas asing yang memiliki kadar nikotin rendah.
Kedua, menggunakan rekayasa genetika modern seperti teknologi gene editing CRISPR untuk menonaktifkan gen pembentuk nikotin pada tanaman.
Ketiga, melalui perubahan teknik budidaya, seperti mengurangi penggunaan pupuk nitrogen, tidak melakukan pemangkasan pucuk (topping), serta mengatur kecukupan air guna menekan akumulasi nikotin pada daun.
Namun demikian, Yudi menegaskan belum ada jaminan bahwa varietas baru tersebut nantinya dapat tumbuh seragam di seluruh wilayah Indonesia karena karakter tanaman tembakau sangat dipengaruhi kondisi tanah, ketinggian, iklim, dan cuaca setempat.
Kemenperin Khawatir Industri Bergantung pada Impor
Pandangan serupa juga disampaikan Kementerian Perindustrian. Direktur Minuman, Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Pungungan Pintaria, menilai target kadar nikotin maksimal 1 miligram dan tar 10 miligram belum realistis diterapkan dalam waktu dekat.
Menurutnya, jika batas tersebut diberlakukan, industri hasil tembakau nasional akan semakin bergantung pada bahan baku impor karena tembakau lokal sulit memenuhi standar tersebut.
“Target kadar nikotin 1 miligram dan tar 10 miligram mungkin baru dapat dicapai dalam jangka waktu sekitar 30 tahun. Karena itu, kebijakan harus mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, serta keberlangsungan tenaga kerja, baik di sektor hulu maupun industri,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa batas kandungan tar maksimal 10 miligram jauh lebih rendah dibandingkan standar yang selama ini berlaku dalam SNI, yakni 55 miligram.
“Kalau tar dibatasi 10 miligram saat ini, sementara SNI masih 55 miligram, maka seluruh industri rokok kretek berpotensi tidak bisa beroperasi. Apakah kita sudah siap?” ujarnya.(SE)

