SUKABUMIKU.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi berhasil menyelamatkan miliaran uang kerugian negara dari kasus korupsi Insentif Nakes di Kabupaten Sukabumi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Romiyasi, didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus), Agus Yuliana, mengungkapkan bahwa total penyelamatan kerugian keuangan negara mencapai Rp5.128.817.996 (Lima Miliar Seratus Dua Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Tujuh Belas Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah). Dari jumlah tersebut, sebesar Rp271 juta berasal dari uang pengganti terpidana DP dan WB.
m
“Jadi totalnya Rp5,1 miliar lebih,” ujar Romiyasi dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (13/03/2025).
Kejari Kabupaten Sukabumi juga menerima pengembalian uang kerugian negara untuk segera disetorkan ke kas negara. Siang tadi, uang sebesar Rp5,1 miliar telah diekspose oleh pihak kejaksaan.
“Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Sukabumi berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelewengan dana anggaran insentif tenaga kesehatan penanganan Covid-19 di UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Palabuhanratu pada tahun 2020 dan 2021,” jelas Romiyasi dalam acara yang berlangsung di Aula Kejari Kabupaten Sukabumi.
Dengan adanya pengembalian uang hasil korupsi ini, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi serta memperkuat transparansi dalam pengelolaan anggaran publik.