Berita SukabumiKabupaten Sukabumi

Paripurna DPRD Bahas Revisi Perda Ketenagakerjaan, Pemkab dan DPRD Sukabumi Soroti Perlindungan Pekerja

×

Paripurna DPRD Bahas Revisi Perda Ketenagakerjaan, Pemkab dan DPRD Sukabumi Soroti Perlindungan Pekerja

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama DPRD Kabupaten Sukabumi mulai memperkuat regulasi ketenagakerjaan di daerah. Salah satunya melalui pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Pembahasan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar Senin (10/8/2026). Pemkab Sukabumi menyatakan dukungannya terhadap revisi perda tersebut karena dinilai perlu menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan aturan ketenagakerjaan di tingkat nasional.

Dukungan Bupati Sukabumi H. Asep Japar disampaikan melalui Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas dalam rapat paripurna.

Menurut Bupati, perubahan regulasi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi.

“Tujuan penyusunan raperda ini di antaranya menyesuaikan materi muatan peraturan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta meningkatkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi,” ujar Asep.

Baca Juga: 51 Keluarga Terdampak Kebakaran Ciptamulya Butuh Relokasi, Pemkab Sukabumi Pastikan Pengawalan Hingga Pemulihan

Revisi tersebut tidak hanya menyangkut hubungan antara pekerja dan perusahaan. Sejumlah aspek ketenagakerjaan juga menjadi perhatian, mulai dari perluasan kesempatan kerja, pelatihan vokasi, sertifikasi kompetensi, pemagangan, penempatan tenaga kerja, hingga upaya meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal.

Selain itu, regulasi juga diarahkan untuk memperkuat perlindungan pekerja melalui jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja serta mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan, pembaruan perda ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam menghadirkan regulasi yang mampu menjawab kondisi dunia kerja saat ini.

Menurut Budi, DPRD akan mengawal proses pembahasan agar aturan yang dihasilkan dapat memberikan perlindungan kepada tenaga kerja tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha.

“Yang paling penting dalam revisi perda ini adalah bagaimana regulasi yang kita lahirkan bisa memberikan perlindungan kepada pekerja, tetapi di sisi lain tetap memberikan kepastian bagi perusahaan. Jadi ada keseimbangan antara hak pekerja dan kewajiban perusahaan,” kata Budi.

Baca Juga: Sampah Menumpuk di Pintu Air Sungai Kopeng, BPBD Kota Sukabumi Bergerak Cegah Banjir

Ia menilai persoalan ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi membutuhkan aturan yang lebih adaptif, terutama dalam menghadapi perkembangan kebutuhan industri dan pasar kerja.

“Termasuk bagaimana tenaga kerja lokal bisa mendapatkan kesempatan yang lebih besar. Karena itu, peningkatan kompetensi melalui pelatihan dan sertifikasi juga harus menjadi perhatian,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Sukabumi berharap revisi perda tersebut nantinya tidak hanya menjadi instrumen hukum, tetapi mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Regulasi yang lebih adaptif juga diharapkan dapat menciptakan iklim hubungan industrial yang sehat serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

“Regulasi ketenagakerjaan yang lebih adaptif diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.